Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Membunuh Juru Parkir, Kakek Siki Divonis 17 Tahun

Bali Tribune/Wayan Siki pembunuh rekannya sesama juru parkir divonis 17 tahun.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap I Wayan Siki, kakek berusia 52 tahun yang diadili karena membunuh I Ketut Pasek Mas (47), rekan sesama juru parkir (jukir).

Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja didampingi hakim anggota I Ketut Kimiarsa dan Wayhuni Ari Ningsih di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, penasihat hukum dan terdakwa sendiri serta para pengunjung, Kamis (28/3). 

Saat itu, Wayan Siki tampak diam mematung tanpa ekspresi sepanjang ketua hakim membacakan putusan. Sebelum membacakan amar putusan,  hakim Atmaja terlebih dahulu menyampaikan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. 

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban," tegasnya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa menyerahkan diri ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatan. 

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berenca sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wayan Siki dengan pidana penjara selama 17," tegas Hakim. "Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani dikurungai sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," sambung hakim.

Sementara terkait putusan ini, kakek yang tinggal di seputuran Jalan Gunung Batur No.78 Banjar Keranda, Denpasar, melalui penasihat hukumnya, Desy Purnani Adam dan Vania Catharine, langsung menerima. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa,  menerima," kata Desy.

Berbeda dengan jaksa Oka yang sebelumya menuntut dengan pidana penjara 20 tahun, masih pikir apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. 

Sebelum berdiri dari kursi panasnya, Wayan Siki secara berulang-ulang menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim sembari merapatkan dua telapak tangan di depan dada dengan kepala menunduk. 

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Wayan Siki didakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP. "Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Oka dalam dakwaan primairnya. 

Diuraikan, pristiwa berdarah itu terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di halaman parkir  Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar. 

Terdakwa sejatinya jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir dan menerima korban sebagai jukir sementara yang menggantikan terdakwa bila berhalangan. Namun dalam perjalanannya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa.

Hingga puncaknya pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa menerima SMS atau pesan singkat dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di TIKI.  SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.” 

Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Tanpa berpikir panjang terdakwa pun pergi ke tempat kosnya di Jalan Kalimutu untuk mengambil pisau sangkur. Tidak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban datang. 

Sekitar pukul 14.00 Wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa sembari mencabut pisau sangkur yang semula diselipkan di pinggangnya. Pisau itu diayunkan ke perut korban. 

Korban sendiri sempat menghindar. Tapi usahanya itu terhalang karena tangannya sudah dipegang terdakwa. Korban sendiri berulang kali ditusuk dengan pisau oleh terdakwa.

Sesuai hasil visum et repertum, di tubuh korban ditemukan adanya beberapa luka tusukan. Namun yang paling fatal dan diduga menjadi penyebab kematian korban adalah luka tusukan pada bagian dada. Luka di bagian itu menembus menembus jantung, paru, dan hati. 

wartawan
Valdi
Category

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.