Niat dan kemampuan ISIS untuk terus melancarkan serangan terhadap “near enemies” dan “far enemies” mereka masih sangat kuat, sepanjang konflik sektarian di Suriah dan Irak belum terselesaikan, karena di kedua negara tersebut tempat sebagian besar anggota ISIS bermukim sekarang.
Walaupun akitivitas ISIS di media sosial khususnya twitter menurut CIA telah menurun, namun Direktur CIA Jhon Brennan menyatakan kemampuan ISIS untuk terus menyebarkan narasinya, serta menghasut dan melakukan serangan-serangan cukup signifikan.
Di dalam negeri, sinyalemen Kepala BIN Sutiyoso yang menyatakan ada potensi ISIS untuk menyerang Indonesia harus menjadi “strong signal” bagi aparat negara termasuk seluruh masyarakat Indonesia. Sinyalemen Sutiyoso ini jelas memiliki reliability yang kuat karena kelompok-kelompok teror di Indonesia cukup eksis seperti kelompok Santoso di Poso atau kelompok JADKN (Jamaah Ansarut Daulah Khilafah Nusantara).
Disamping itu, juga masih banyak organisasi trans nasional yang berkembang di Indonesia, kelompok mantan combatan Suriah yang kemungkinan tidak lama lagi akan memasuki Indonesia, dan kelompok mantan tahanan kasus terorisme yang masih mempunyai pemikiran radikal, kelompok intoleran melalui tindakannya yang eksklusif menjadikan Indonesia sebagai ladang subur akar terorisme. Pertanyaannya, apa strategi menangkal teror dan ISIS ?
Setidaknya ada beberapa strategi untuk menangkal aksi teror dan ISIS di Indonesia yaitu: pertama, meningkatkan awareness masyarakat terhadap ancaman teror, gambaran tentang bahayanya teror harus dijiwai masyarakat. Secara teori, pilihan atas aksi teror dibanding oleh aksi atau cara lain untuk mewujudkan cita-cita orang atau kelompok disebabkan oleh beberapa hal. Pertama teror adalah cara paling efektif untuk menunjukkan eksistensi kelompok minoritas atau marginal. Kedua, teror cermin dan implikasi atas kepribadian pemimpin kelompok yang tidak sehat dan menjadi kultur kelompok secara umum.
Kedua, pemerintah perlu melakukan banyak hal terutama dalam pencegahan terorisme. Terorisme harus ditangani dengan pencegahan sejak dini. Untuk itu, pemerintah berdiri di garis terdepan dalam melawan terorisme dengan menyatakan perang semesta terhadap kelompok teror. Perang semesta terhadap kelompok teror berarti negara harus melibatkan organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dll untuk bersama-sama menyatakan “perang” terhadap terorisme tidak hanya secara retorika saja, melainkan lebih dari itu. Teroris dan simpatisannya harus dinyatakan sebagai penjajah atau pemberontak yang harus diusir atau diberantas setuntasnya.
Ketiga, pencegahan terorisme memerlukan suatu kinerja intelijen yang kuat. Aparat intelijen perlu ditingkatkan kemampuannya sehingga mampu memberikan peringatan dini dan deteksi dini atas bahaya terorisme. Disinilah urgensinya mengapa Kepala BIN mendesak perlunya revisi UU Anti Terorisme dengan menambah kewenangan spesial kepada BIN.
Keempat, pemerintah harus proaktif mendorong masyarakat melakukan kontrol sosial di lingkungannya. Masyarakat dapat berfungsi sebagai ujung tombak negara untuk mencegah paham radikal berkembang biak. Kontra radikalisasi harus dilakukan oleh masyarakat sebagai entitas paling luas dan paling berdekatan dengan kelompok teror.
Kelima, dari peringatan dini dan deteksi dini ini maka dapat dilakukan langkah-langkah deradikalisasi untuk mencegah aksi radikal dan teror terjadi di masyarakat. Agar deradikalisasi tepat sasaran, maka project officer program deradikalisasi perlu memahami bahwa model aksi terorisme biasanya didahului dengan perekrutan, penanaman nilai atau paham-paham (doktrinasi), setelah calon pelaku mempunyai keyakinan yang kuat dan loyalitas yang militan maka baru disusun aksi terorisme yang penuh dengan strategi. Di dalam kelompok inilah calon pelaku aksi terorime memperoleh paham-paham dan doktrin keyakinan bahwa kekerasan adalah cara untuk mencapai tujuannya. Untuk mempermudah menanamkan paham-paham ini, maka calon pelaku dipilih dari orang yang berusia muda (15-35 tahun), dengan kondisi bimbang, krisis identitas, bahkan beberapa pelaku ternyata dasar agamanya tidak kuat.
Keenam, Kementerian Kominfo dan seluruh komunitas Kominfo di K/L perlu melakukan sinergi dan kerjasama menangkal dan menutup aktivitas ISIS dan kelompok teror di media sosial melalui kegiatan cyber patrol dan penyebaran counter narrative measures dari aktivitas penyebaran narasi radikal yang masih dilakukan kelompok teror baik secara verbal, langsung antar orang, atau tulisan melalui buku dan media cetak, bisa juga melalui media lain seperti video yang mudah diakses dengan teknologi internet.
Cyber patrol akan mengurangi dan menutup teroris untuk mensukseskan aksinya, mempersulit mereka mendapatkan pengetahuan untuk menyusun strategi dan mempersempit peluang teroris menyebarkan teknik-tenik melakukan teror melalui internet yang seringkali mereka upload melalui fasilitas internet milik pribadi ataupun melalui warung-warung internet yang buka 24 jam non stop. Pelarangan terhadap operasional warung-warung internet yang buka 24 jam non stop juga menjadi bagian penting dari “perang semesta” melawan teroris karena upaya ini dapat menutup peluang teroris menyebarkan pengaruhnya kepada masyarakat terutama generasi muda kita.