Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mendagri Harap Aturan Lebaran Mampu Menggerakkan Pariwisata Bali

Bali Tribune / Muhammad Tito Karnavian

balitribue.co.id | BadungPemerintah pusat optimistis libur Lebaran ditengah situasi Covid-19 tidak akan membawa dampak negatif. Hal tersebut mengacu pada tingkat antibodi yang sudah tinggi pada masyarakat, khususnya terhadap Covid-19. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian di Badung beberapa waktu lalu mengatakan, untuk mengetahui berapa persentase antibodi yang dimiliki masyarakat, pemerintah telah melakukan tes serologi yang tidak banyak dilakukan negara lain.

Kata dia, dari hasil survei serologi oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan 99,2 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19 yang cukup tinggi. Kondisi tersebut memengaruhi terkendalinya kasus Covid-19 yang membuat pemerintah kemudian melakukan pelonggaran sejumlah kebijakan, termasuk aturan mengenai mudik maupun libur Lebaran tahun 2022 ini. 

Ia berharap, dengan diizinkannya mudik Lebaran tahun ini yang dapat menggerakan sektor ekonomi termasuk pariwisata di Bali. "Disamping itu, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dievaluasi setiap seminggu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia," katanya. 

Kendati kasus Covid-19 sudah mulai terkendali dan pembentukan antibodi melalui vaksinasi Covid-19 di Bali yang cukup tinggi ini, Menteri Tito tetap mengingatkan masyarakat disiplin melaksanakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. "Antibodi yang tinggi hanya sebagai penetralisir virus, sedangkan untuk melakukan pencegahan harus dengan penerapan 3M," tegasnya.

wartawan
YUE

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.