Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menganiaya, Preman Caplik Ditahan

preman
Korban Murtika alias Thomas saat melapor ke Mapolres Klungkung.

Semarapura, Bali Tribune

Gara-gara sok jagoan dan minum tuak yang berlebihan, seorang preman kampung yang diketahui bernama Caplik (30) asal Dusun Paksebali, Dawan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Klungkung.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andrey Prayitno, SH Minggu (9/10) membenarkan Caplik dijebloskan ke sel tahanan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban Wayan Murtika alias Thomas (30) alamat Banjar Jelantik Kuribatu,Tojan, Klungkung.

Aksi penganiayaan terjadi pada hari Kamis (6/10) lalu sekitar pukul 19.30 Wita.  Namun kasus penganiayaan tersebut baru  dilaporkan keesokannya. Tempat aksi penganiayaan terjadi di warung tempat jualan minuman tuak milik Pak Bracuk asal Karangasem  di Jalan Kenyeri 10, Klungkung.

Aksi penganiayaan dilakukan tersangka Caplik yang tubuhnya dipenuhi tato ini, diketahui oleh beberapa antara lain  Wayan Astapa/Kembar (40) yang sehari-harinya sebagai buruh asal Banjar Jelantik Koribatu Desa Tojan, Klungkung serta  Pak Imam beralamat di Desa Gelgel Klungkung.

Hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Klungkung, kronologis kejadian penganiayaan  berawal saat Caplik sedang minum   tuak. Berselang satu jam kemudian, Caplik tanpa diduga langsung menarik tangan kiri pelapor serta  serta melemparnya dengan gelas kaca yang dipakai minum.

Aksi Caplik ini  mengenai dan melukai pelipis kiri pelapor  yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah. Selanjutnya pelapor diantar temanya ke RSUD Klungkung guna perawatan medis serta palapor harus menerima beberapa jahitan akibat luka robeknya.

Lantaran korban tidak ingin main hakim sendiri, akhirnya dengan inisiatif korban dan teman-temannya kasus ini dilaporkan ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.

“Kini tersangka pelaku Caplik sudah dijebloskan ke sel Mapolres Klungkung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKP Wiastu Andrey Prayitno. Tersangka dijerat pasal 351 KHUAP mengenai penganiayaan dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bapenda Buleleng Genjot Pajak PBB-P2, Targetkan Realisasi 75 Persen di Bulan September

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng tengah melakukan upaya ekstra untuk mengejar target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2026. Hingga akhir Juli, realisasi PBB-P2 baru menyentuh angka 27,91 persen atau sekitar Rp8,3 miliar dari target total Rp30 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

DPC PDI-P Bangli Gelar Seminar 30 Tahun Tragedi “Kudatuli”

balitribune.co.id I Bangli - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Bangli menggelar seminar serangkaian memperingati 30 tahun peristiwa kerusuhan 27 juli 1996 (Kudatuli) pada Senin (27/7/2026). Kegiatan seminar yang berlangsung di kantor DPC  PDI-P Bangli menghadirkan narasumber I Nyoman Prabu Rumiartha SH.MH.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seluruh Kepala Sekolah se-Denpasar Berkomitmen Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) mulai mengintensifkan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) dengan menggelar sosialisasi bagi seluruh kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Korban Pengeroyokan di Tabanan Tempuh Jalur Hukum, Makam KD Dibongkar

balitribune.co.id | Singaraja – Kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam KD, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Proses penggalian makam dilakukan di Tempat Pemakaman Desa Adat Sidetapa, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari prosedur penyidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

41.904 Siswa SD di Denpasar Jadi Sasaran BIAS 2026, Dinkes Siapkan Empat Jenis Vaksin

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar akan melaksanakan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026 mulai Agustus hingga November mendatang. Program tahunan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan kesehatan anak usia sekolah melalui pemberian imunisasi lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.