Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengenang Kejayaan Maserati Tipo 300S Juara GP Venezuela

Bali Tribune/ Mengenang Kejayaan Maserati Tipo 300S Juara GP Venezuela
Mesin Masereti 300S menjuarai GP Venezuela, November 1955 silam.
 
 
Balitribune.co.id |  MASERATI memperingati kemenangan GP Venezuela yang digelar pada 6 November 1955 di mana Juan Manuel Fangio di belakang kemudi Maserati Tipo 300S berhasil paling depan melintasi garis finish. Peristiwa tersebut menjadi penting balap motor. 
 
Faktanya, Maserati lahir di trek, dari satu set DNA balap yang unik, keberanian Maserati bersaudara dan para pembalapnya. Sebuah tradisi dan sejarah kemenangan di jalan raya dan sirkuit di seluruh dunia, menjadikannya trident pembawa standar keunggulan Italia. 
 
Sekarang, supercar MC20 baru akan menandai kembalinya Maserati ke dunia balap. Maserati Tipo 300S diproduksi pada tahun 1955 sebagai evolusi dari 250S kursi tunggal yang menjadi ikon Maserati di ajang balap internasional hingga tahun 1959.
 
Awalnya di tahun 1954 pengembangan prototipe 250S dengan mesin 2.5 liter bertenaga 230 hp yang berasal dari unit yang dipasang pada unit 250F yang digunakan di F1. Hasilnya adalah enam unit mensin 3.0 liter, menjadi lebih bertenaga dan berkinerja lebih baik. 
 
Selanjutnya, konsep grand prix telah dipindahkan ke mobil sport, dan diadopsi untuk produksi standar. Maserati 300S merupakan mahakarya pada masanya, mesin dengan katup berdiameter dengan busi ganda untuk pengapian ganda dengan ruang bakar melingkar setengah bola.
 
 Desain rem model teromol memiliki sirip radial dan lubang untuk penyebaran panas. Giulio Alfieri memperkenalkan serangkaian perbaikan eksperimental pada mobil untuk membuatnya semakin kompetitif – seperti injeksi bahan bakar – dan sangat sukses di balapan Italia.
 
Mobil ini juga sukses di balapan internasional, menjadi mobil merek terbaik dalam acara kategori olahraga selama dua musim. Pada tahun 1955, Tipo 300S memenangkan GP Venezuela dengan Juan Manuel Fangio sebagai pengemudinya.
wartawan
Hendrikus B Kleden
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.