Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menggelandang, Gerombolan Anak Funk Dipulangkan

Bali Tribune/ ANAK FUNK - Gerombolan anak funk asal wilayah zona merah yang diamankan di Gilimanuk.
Balitribune.co.id | Negara - Kendati penyebaran covid-19 kini memawabah namun masih ada anak funk yang nekat datang ke Bali. Bahkan sejak diberlakukan social distancing, sudah beberapa kali gerombolan anak funk dari wilayah zona merah dipulangkan. 
 
Rabu (22/4) siang aparat keamanan di Gilimanuk kembali mengamankan gerombolan anak funk yang kedapatan menggelandang disaat diberlakukan pengetatan warga masuk Bali. Di tengah upaya pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 yang dilakukan seluruh komponen termasuk di pintu masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, mereka tetap berusaha mengelabuhi petugas yang menjaga pintu masuk Bali. 
 
Seperti modus yang dilakukan gerombolan anak muda berpenampilan funk lainnya, mereka nekat menyelundup lewat truk. Agar bisa meloloskan dari pemeriksaan petugas di Gilimanuk, mereka juga mengendap-ngendap keluar pelabuhan. Namun pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan jajaran Polsek Gilimanuk semakin ditingkatkan sehingga mereka berhasil diamankan. 
 
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, dikonfirmasi mengakui pihaknya kembali mengamankan empat orang anak funk. Setelah diciduk, mereka sempat diamankan di Pos 2 Pemeriksaan Pintu Masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk. Menurutnya, sama seperti anak funk yang diamankan sebelum-sebelumnya, keempat anak funk yang mengaku dari sejumlah wilayah zona merah di Jawa Timur ini juga tidak dilengkapi dengan identitas diri dan perbekalan yang cukup. Keempat anak punk yang diamankan tersebut  yakni Reni (15), Iskandar Putra (17) dan Widi (17) ketiganya asal Sidoarjo. Sementara Diah (15) asal Surabaya. Mereka selanjutnya diarahkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk untuk di lakukan cek suhu tubuh dan dirapid tes oleh tim medis.
 
Ia menyatakan hasil rapid test keempatnya negatif. Pihaknya juga memberikan keempat  orang anak funk tersebut masker. Keempat anak funk yang juga tidak membawa bekal ini dikembalikan ke daerah asalanya melalui Pelabuhan Gilimanuk. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.