Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menghilang 18 Hari, Jasad Pekak Kadi Mengenaskan

evakuasi
EVAKUASI – Proses evakuasi jenazah Pekak Kandi, Kamis pagi (25/1), dalam kondisi sudah membusuk, di Sungai Serangsang.

BALI TRIBUNE - Setelah dilaporkan hilang, Minggu (7/1) malam,  dan sempat dilakukan pencarian selama empat hari, akhienya Kamis (25/1) pagi, Pekak I Wayan Kandi (70) warga Banjar Badingkayu, Desa Pengeragoan, Pekutatan, ditemukan di Sungai Serangsang, kawasan hutan lindung Badingkayu. Ketika ditemukan warga, jenasah kakek tersebut sudah dalam keadaan mebusuk.

Kapolsek Pekutatan Kompol I Putu Suparma dikonfirmasi menuturkan,  jenazah Pekak Kandi pertamakali ditemukan warga setempat, Ni Komang Sumayani (37) sekitar pukul 06.30 Wita. Saat itu, saksi bersama anaknya akan pergi ke kebun dan mencium bau menyengat, beberapa saat ia melihat sesosok mayat. Ia langsung memberitahukan kepada warga lainnya, dan karena diperkirakan jenazah tersebut merupakan Pekak Kandi yang telah menghilang, ia langsung memberitahukan ke pihak keluarga Pekak Kandi. Jenazah tersebut dilaporkan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana I Ketut Eko Susilo Artha Permana, yang kebetulan warga Banjar Badingkayu. Karena lokasi penemuan jenazah itu cukup terjal dan curam, jenazah tersebut dievakuasi bersama oleh personel SAR Jembrana.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan petugas Kepolisian, diketahui kondisi mayat tersebut sudah dalam kondisi membusuk dan hancur. Bagian tengkorak juga sudah lepas dari badan dengan bagian leher hilang, telapak tangan hancur, dan isi perut hilang. Kendati ditemukan dalam kondisi yang sudah tidak utuh, namun dari pakaian yang ditemukan di lokasi, pihak keluarga memastikan kalau jenazah tersebut merupakan Pekak Kandi.  

Pihaknya tidak berani memastikan penyebab kematian, namun dari hasil visum luar tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. “Keluarga sudah memastikan. Kalau untuk mengetahui penyebab kematiannya, seharusnya dilakukan autopsi. Tetapi pihak keluarga menolak, dan megikhlaskan kepergian korban sebagai musibah,” ungkapnya. Ia menyatakan, dari fakta-fakta di lapangan, tidak ada kecurigan tindakan kriminal, sehingga jenazah itu diserahkan kepada pihak keluarga.

Kalak BPBD Jembrana I Ketut Eko Susilo Artha Permana, yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan Pekak, dikonfrimasi  menyatakan dari pakaiannya, pihak keluarga sangat yakin jenazah tersebut adalah Pekak Kandi. Setelah dievakuasi, jenazahnya diambil keluarga dan Kamis sore langsung dikuburkan di Setra Badingkayu. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.