Menghilang dari Areal Pasar, Pedagang Bermobil Menyasar Wilayah Perdesaan | Bali Tribune
Diposting : 28 April 2020 23:08
Nyoman Astana - Bali Tribune
Bali Tribune/ PENERTIBAN - Petugas perketat penertiban, pedagang bermobil jemput konsumen ke desa.
Balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya pelanggaran parkir, pedagang bermobil yang kerap memicu kemacetan di pagi hari di depan Pasar Ubud juga mulai menghilang.  Menurunnya pelanggaran pedagang bermobil ini terjadi lantaran pembatasan jam buka tutup pasar tradisional yang dijaga ketata aparat. Menyiasati itu, pedang bermobil melihat celah  baru dengan sistem jemput konsumen di perdesaan.
 
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha ditemui di sela penertiban di Pasar Ubud, Selasa (28/4) pagi, mengungkapkan, di awal-awal diberlakukannya peraturan jam buka tutup pasar tradisional, angka pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang bermobil masih mengalami kenaikan. Namun, seiring diberikan pemahaman oleh petugas maka saat ini angka pelanggaran sudah menurun. "Saat pembatasan jam buka tutup pasar tradisional mulai diberlakukan, angka pelanggarannya sempat naik, akan tetapi setelah beberapa waktu dan kami berikan arahan kepada mereka maka saat ini angka pelanggarannya sudah menurun," ungkapnya.
 
Dikatakan bahwa ketika di awal-awal pemberlakuan jam buka tutup pasar tradisional diberlakukan di Kabupaten Gianyar, hanya sedikit pedagang bermobil yang mengetahui peraturan tersebut.  Seperti di halnya di Pasar Ubud yang kerap menuai sorotan masyarakat,  dikarenakan kebanyakan pedagang bermobil berasal dari luar daerah. Awalnya, pedagang inipun tetap menyesuaikan jam biasanya mereka datang yakni jam 03.00 wita. “Karena banyak yang tidak tau ada aturan tersebut diawal memang masih banyak pelanggaran, Akan tetapi secara perlahan setelah beberapa kali diperingatkan, mereka pun menyesuasaikan dan ada pula yang tidak lagi berjualan," ungkapnya.
 
Terlebih dalam sepekan ini pelanggaran harus dikenakan tindakan tegas. Karena pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang bermobil tersebut  langsung ditindak karena melanggar Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Demikian pula, penertiban ini juga terwujud lantaran sinergi petugasnya dengan pihak Desa Adat setempat, Satgas Covid-19, serta OPD terkait untuk memberikan himbauan kepada para pedagang maupun pembeli yang masih melakukan aktivitas di pasar agar selalu mengikuti anjuran social distancing serta physical distancing.
 
Wayan Laba, salah seorang pedang bermobil asal Bedulu, mengungkapkan, semenjak diberlakukan pembatasan jam buka dan tutup di pasar,  pendapatan pedagang bermobil khususnya sangat berpengaruh, karena secara otomatis mereka tidak lagi bisa berjualan di areal depan pasar. Menyiasati itu, Wayan Laba mencoba berjualan dengan sistem jemput konsumen. Pertimbangnnya,  semenjak wabah covid 19 ini, banyak pelangggan yang was-was ke pasar lantaran berdesak-desakan. “Banyak pelanggan yang tidak lagi ke pasar.Karena itu, saya jemput mereka di lingkunganya. Syukurlah  kami masih punya celah dn tidak dikejar-kejar petugas juga. Pedang bermabil lainnya juga banyak melakukan hal yang sama,” terang Wayan yang memilih berjualan di Banjar Tebeaya, Peliatan Ubud ini.