Diposting : 5 July 2023 18:26
ANA - Bali Tribune
balitribune.co.id | Mangupura - Pengepul barang rongsokan di Jalan Mudingsari 100x Lingkungan Jambe, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, ditindak Tim gabungan Pemkab Badung, Rabu (5/7). Pasalnya, menaruh hasil pengumpulan barang rongsokan hingga meluber ke badan jalan.
Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) didampingi aparat kelurahan bahkan menyita dua truk barang bekas. Lokasi penampungan barang bekas ini juga dipasangi Pol PP line. Kemudian pemilik terancam dijerat sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Badung bersama aparat Kelurahan Kerobokan Kaja, terpaksa mengambil tindakan tegas. Lantaran teguran yang diberikan kepada pemilik usaha yang diketahui bernama Nur Parida tidak pernah digubris.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Badung I Nyoman Sumantra menyatakan pihaknya banyak menerima keluhan kalau usaha barang rongsokan ini memakai badan jalan untuk menampung barang bekas.
Tak hanya menampung usaha ini juga melakukan kegiatan pemilahan dan penempatan barang rongsokan oleh pengepul di badan jalan. Informasi ini kemudian diteruskan ke DLHK Badung.
“Ada pengaduan masyarakat ke Lurah Kerebokan Kaja, ada kegiatan pemilihan dan penempatan barang rongsokan menggunakan badan jalan,”ujarnya.
Pihaknya kemudian menerjunkan tim ke lokasi dan memberikan teguran kepada pemilik barang rongsokan tersebut. Akan tetapi teguran yang diberikan tidak diindahkan, sehingga dilakukan penindakan.
“Hari ini kita lakukan pembersihan jalur jalan, (badan jalan) yang selama ini dimanfaatkan oleh usaha pengepul / pemulung," kata Sumantra.
Pihaknya juga telah menyita lebih dari 2 truk barang bekas untuk sementara dibawa ke TPST Mengwitani. Kemudian lokasi dipasangi Pol PP line agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan, dan pemilik diminta melanjutkan pembersihan hingga badan jalan terbebas dari rongsokan.
"Tindakan tegas ini kami lakukan karena yang bersangkutan bandel," tegasnya.
Dengan kegiatan pembersihan ini diharapkan dapat menjaga estetika dan memberikan rasa nyaman kepada masyaraka, khususnya untuk menggunakan fasilitas jalan, serta untuk menjaga kebersihan lingkungan.
“Kemudian untuk sanksi kita sudah berkoordinasi dengan Pol PP agar dilakukan Tipiring untuk memberikan efek jera,” tukasnya.