Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Meninggal Saat Sembahyang di Pura Dalam Ped Nusa Penida, Warga Karangasem Positif Covid-19

Bali Tribune/KETAT – Proses pemulangan jenazah warga Karangasem dari Nusa Penida Klungkung dengan penerapan Prokes ketat.



balitribune.co.id | Amlapura -Seorang warga asal Desa Tegalinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, meninggal dunia saat akan melaksanakan persembahyangan di Pura Dalem Ped, Nusa Penida, Klungkung. Dari hasil test Swab PCR yang dilakukan oleh petugas di RS Gema Santhi di Nusa Penida, warga tersebut dinyatakan terkonfirmasi positif hingga kemudian jenazah dipulangkan ke Karangasem dengan Prokes ketat.

 
Berdasarkan keterangan dari Gede, salah satu keluarga warga bersangkutan disebutkan jika warga tersebut sebelumnya medek tangkil ke Pura Dalem Ped, Nusa Penida. Saat akan melakukan persembahyangan, warga tersebut mengeluh tidak enak badan sebelum akhirnya pingsan. Melihat kejadian tersebut, pihak keluarga dan warga lainnya langsung melarikan warga tadi ke Puskesmas Nusa Penida 1.
 
“Sempat dilarikan ke Puskesmas Nusa Penida 1, tapi kemudian dirujuk lagi ke RS Gema Santhi di Nusa Penida. Nah, dari hasil pemeriksaan orangtua kami dinyatakan hipertensi dan diswab PCR hasilnya positif Covid-19,” ungkap Gede yang ikut menjemput jenazah warga tersebut di Dermaga I Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Rabu (9//2/2022) siang.
 
Beberapa saat setelah mendapatkan perawatan di RS Gema Santhi, warga tersebut akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya karena hasil Swab PCR dinyatakan positif, proses pemulasaraan dan penanganan serta pemulangan jenazah warga tadi dari Nusa Penida ke Karangasem dilakukan dengan Protokol Kesehatan Covid-19.
 
Jenazah diberangkatkan dari Nusa Penida pada Rabu pagi menggunakan KMP Nusa Jaya Abadi atau kapal Roro, menggunakan mobil jenazah RS Gema Santhi. Setelah sempat menunggu sandar selama beberapa jam, kapal Roro sekitar pukul 12.00 Wita, akhirnya sandar di Dermaga 1 Padang Bai.
 
“Setelah berkoordinasi dengan pihak crew laut, pemindahan jenazah ke mobil jenazah RS Karangasem dilakukan di dalam kapal. Jadi nanti ambulance masuk ke dalam kapal setelah kapalnya sandar di dermaga,” ungkap salah satu petugas yang ditemui media ini di Pelabuhan Padang Bai.
 
Pun pemindahan jenazah yang dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Karangasem yakni petugas dari BPBD Karangasem, dengan Prokes ketat, yakni didahului dengan penyemprotan cairan disinfentan ke sekitar mobil jenazah RS Gema Santhi, lanjut ke seluruh kantung jenazah, sebelum kemudian dipindahkan ke dalam mobil jenazah RS Karangasem.
 

“Orangtua kami memang punya riwayat Hipertensi dan penyakit jantung, sehingga almarhum tidak bisa divaksin,” ujar Gede mengakhiri keterangannya. Lanjut jenazah warga tersebut langsung dibawa ke Setra Desa Adat Tegallinggah untuk dimakamkan.

wartawan
AGS
Category

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.