Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menipu Rp250 Juta, Pasutri Dibekuk

penyelidikan
IPTU Aan Saputra memperlihatkan barang bukti dan kedua pelaku beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Pasangan suami istri (Pasutri) Muhammad Zubair (35) - Sherly Cristye Suyandi (40) dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) di hotel Akoya Jalan Taman Sari 11 No 85 Jakarta Barat, Minggu (22/4) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp250 juta. Namun menariknya, barang bukti uang tunai yang disita polisi sebesar Rp200 ribu. Kasus dugaan penipuan ini berawal dari kedua pelaku diminta tolong oleh pemilik sebuah ruko di Jalan Sulawesi Denpasar untuk mencari orang yang mengontrak ruko tersebut pada September 2017 lalu. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pasutri ini untuk melakukan penipuan. Saat korban Danu Supriyanto (39) menanyakan ruko tersebut, Sherly berpura - pura memakai jilbab dan mengakui bahwa ruko itu adalah miliknya. Sehingga terjadilah tawar menawar dan kemudian disepakati harga kontrak Rp50 per tahun. "Korban kemudian membayar tanda jadi Rp50 juta via transfer ke rekening BCA atas nama Sherly. Berselang beberapa hari kemudian, korban kembali membayar sisanya via transfer Rp200 juta. Karena sudah dibayar lunas, sehingga Zubair menyerahkan kunci ruko itu kepada korban," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat IPTU Aan Saputra RA., SIk., MH siang kemarin. Menariknya, saat korban tengah membersihkan ruko tersebut, tiba - tiba datang pemilik ruko bernama Tasnim dan menjelaskan bahwa ruko itu adalah miliknya. Selanjutnya korban menghubungi kedua pelaku via ponsel handphone namun sudah tidak aktif. Akibatnya, korban menderita kerugian sebesar Rp250 juta. "Ternyata, uang kontrak yang dibayar korban tidak diserahkan kepada pemilik ruko ini," ujar Aan. Korban yang merasa ditipu, kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat dengan nomor laporan; LP/ 513 /XI /2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Atas dasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang memakan waktu hampir setahun. Dan pada Sabtu (21/4) lalu, petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di Jakarta sehingga anggota Polsek Denpasar Barat diberangkatkan ke Jakarta dan berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan. "Setelah diintrogasi, mereka mengakui perbuatannya sehingga langsung kami amankan," terangnya. Kepada petugas, pasutri ini mengaku uang sebanyak itu dipakai untuk mengontrak rumah di grand lake city sebesar Rp48 juta, membeli mobil volvo seharga Rp35 juta namun sudah dijual lagi, membeli motor besar golwing Rp45 juta, mengontrak rumah lagi di Jalan Pondok Bahar Rp25 juta, membeli motor cina merk hapy Rp15 juta, membeli motor yamaha mio Rp2,5 juta, membeli cincin seharga Rp5 juta, membeli handphone tab Rp7 juta, membeli narkoba Rp15 juta, ke tempat hiburanRp15 juta dan untuk keperluan hidup sehari-hari. "Mobil, dua unit sepeda motor, cincin, handphone, Iphone dan faktur pembelian berhasil kita amankan sebagai barang bukti. Sedangkan uang tunai sisa dua ratus ribu rupiah juga kita sita," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini. 

wartawan
Redaksi
Category

BTT Badung Mengendap Rp220 Miliar, DPRD Bakal Bedah Penyebab Minimnya Serapan

balitribune.co.id I Mangupura - Besarnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak terserap sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPRD Badung. Dari pagu sebesar Rp231,09 miliar, realisasi BTT hanya mencapai Rp10,73 miliar atau 4,64 persen. Artinya, lebih dari Rp220 miliar anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat tidak terpakai.

Baca Selengkapnya icon click

KPK Ingatkan Badung, Status Kabupaten Antikorupsi Bisa Dicabut

balitribune.co.id I Mangupura - Predikat Kabupaten Antikorupsi yang disandang Kabupaten Badung bukan jaminan bebas dari praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan status tersebut dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

14 Atlit Karangasem Ambil Bagian di 6 Cabor Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 14 orang atlit penyandang disabilitas yang seluruhnya merupakan siswa Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Karangasem, ikut ambil bagian dalam Pekan Paralimpik Provinsi (Peparprov) Bali 2026 yang berlangsung di Denpasar dari Tanggal 7 hingga 9 Juli 2026 kedepan. Sementara pembukaan Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026 ini sendiri telah berlangsung pada Selasa (7/7/2026) pagi di Gor Ngurah Rai Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Hasil Pemeriksaan Forensik, Mang Colik Terkena Empat Tikaman di Perut dan Punggung

balitribune.co.id I Semarapura - Sampai hari Selasa 7 Juli 2026  teka teki siapa pembunuh Nyoman Cita alias Mang Colik belum ada titik terang.   Sejak jenazah Mang Colik ditemukan pada Kamis (2/7/2026) lalu, Sat Reskrim Polres Klungkung masih berusaha membuka tabir misteri pembunuhan ini. Karena sesuai hasil pemeriksaan Foreksik RSUP Sanglah kematian Mang Colik ini jelas karena adanya tikaman fatal di beberapa bagian tubuh korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Soroti Sejumlah Proyek di Bangli Belum Berjalan

balitribune.co.id I Bangli - Hingga memasuki bulan Juli 2026 sejumlah proyek dengan alokasi anggaran yang cukup besar di kabupaten Bangli belum berjalan. Proyek kelanjutan pembangunan GOR Bangli Sport Center, kelanjutan pembangunan Sasana Budaya Giri Kusuma dan pembangunan rumah dinas Kapolres Bangli masih belum ada kejelasan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Desak Deretan Kios Loka Crana Segera Difungsikan

balitribune.co.id I Bangli - Pasca  pedagang yang menempati  kios  di Gedung Loka Crana, Bangli direlokasi ke komplek pasar Kidul Bangli, kini kios tersebut menganggur. Karena saking lamanya kios tersebut kosong, justru seputaran areal kios terlihat kumuh. Menyikapi realita tersebut, kalangan DPRD Bangli mengingatkan agar aset milik pemerintah daerah agar segera digungsikan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.