Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menparekraf Sebut Skema Wisman Berwisata di Bali Hanya di Zona Hijau

Bali Tribune / Menteri Sandiaga didampingi Kepala Dinas Pariwisata Daerah Bali, Putu Astawa

balitribune.co.id | Badung – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI), Sandiaga Uno masih terus mematangkan tahap finalisasi rencana pembukaan destinasi pariwisata di Indonesia, khususnya Bali untuk menerima kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Kendati pada Juni atau Juli 2021 mendatang, pembukaan border internasional dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, nantinya wisatawan asing tersebut hanya bisa berwisata di tempat-tempat zona hijau yang sudah ditentukan di Bali.

Hal itu disampaikan Menteri Sandiaga saat mengunjungi salah satu tempat usaha ekonomi kreatif di Seminyak, Badung, Selasa (30/3) malam. Pihaknya memastikan rencana pemerintah membuka gerbang bagi wisatawan asing dalam proses finalisasi.

Rencana tersebut terus dimatangkan dalam rapat tingkat kementerian dan lembaga sebelum diusulkan kepada Presiden RI. "Untuk Bali melalui skema pariwisata yang ditetapkan dalam Travel Bubble atau Travel Corridor Arrengement, wisatawan mancanegara dapat beraktivitas hanya di tempat-tempat yang sudah ditentukan yang berada di zona hijau Provinsi Bali," ungkapnya.

Mantan Wagub DKI Jakarta ini menuturkan, tujuan dari skema ini untuk meminimalisasi turis asing melakukan kontak di luar zona. Di Bali misalnya, hanya boleh di 3 lokasi zona hijau yaitu Ubud (Gianyar), Sanur (Denpasar) dan Nusa Dua (Badung). 

Menteri Sandiaga menambahkan, dalam rapat koordinasi bersama Menteri Hukum dan HAM RI, pihaknya juga mengkaji pendekatan visa elektronik atau e-visa untuk kunjungan bisnis dan wisatawan. Sementara itu ia melanjutkan, terkait kebijakan turis asing yang sudah divaksin wajib karantina sebelum berwisata ke zona hijau, baik dalam proses kedatangan maupun kepulangan, ditegaskannya masih dalam tahap pengkajian bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI.

Hingga saat ini, vaksinasi terhadap masyarakat baik pekerja pariwisata, pedagang dan warga di 3 zona hijau tersebut masih terus dikebut. Sehingga pembukaan Bali untuk pintu internasional dapat terlaksana pada Juni/Juli 2021 mendatang. Pasalnya, hal tersebut ditunggu-tunggu oleh masyarakat Bali untuk membangkitkan kembali roda perekonomian di pulau ini.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.