Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menpora Cup U-16 Gunakan Sistem Zona

Gede Made Anom Prenatha
Gede Made Anom Prenatha

BALI TRIBUNE -  Gelaran turnamen sepakbola khusus mereka yang lahir tahun 2002 bertajuk Menpora Cup U-16 akan dihajat dalam waktu ini untuk region Bali. Saat ini sudah ada 16 tim yang mengonfirmasi mengikutinya. Dan juga, turnamen ini akan memakai zona kabupaten di tiap provinsi di Indonesia. Ketua Panpel Menpora Cup U-16, Gede Made Anom Prenatha, Selasa (12/6) menjelaskan, zona kabupaten itu merupakan imbaun dari pusat. “Jadi aturan itu langsung dari pusat agar dihelat di kabupaten dulu, baru ke provinsi. Tujuannya selain untuk memberikan wadah bagi pesepakbola muda, juga membangkitkan gairah sepakbola di tiap kabupaten. Selain itu, pembagian zona ini juga nantinya dapat meringankan biaya akomodasi tim peserta,” ujar Anom Prenatha. Sementara untuk Provinsi Bali sendiri, jika jumlah peserta itu tidak ada penambahan lagi, sudah dipastikan akan digelar dalam empat zona kabupaten yang meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tanbanan dan Kabupaten Gianyar. Nantinya para peserta yang berasal dari zona terdekat dari kabupaten itu akan masuk ke zona yang ditentukan. Penentuan itu akan dilaksanakan pada saat pertemuan teknik tim pada 18 Juni mendatang atau selesai Hari Raya Idul Fitri. “Nah karena ada empat zona kabupaten, maka juara masing-masing wilayah itu akan menjadi wakil di babak semifinal yakni zona provinsi. Dan, pemenang provinsi otomatis menjadi wakil Bali di putaran nasional yang rencana dihelat pada bulan September mendatang,” terangnya. Sebenarnya, lanjut Anom Prenatha, jika sudah ada 12 kontestan saja, turnamen bisa jalan, tapi dengan sudah ada 16 tim yang menyatakan siap, aura kompetisi akan semakin sengit. Adapun 16 tim tersebut disebutkannya yakni Mumbul FC, Guntur, Mandala United, Damar Cakti, GSB, Putra Tresna, Badak Putra, Singa FC, Porba FC, Putra Pemenang Bali, Tabanan Generation, Putra Angkasa Kapal, Miftakul Ulum, Putra Perkanthi Jimbaran, SU, SSB Jima dan Perssib Blahkiuh.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.