Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menteri Perikanan dan Kelautan RI Tetapkan Status Teluk Benoa, Jadi Kawasan Konservasi Maritim

Bali Tribune/ KONSERVASI - Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Keputusan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019  menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Perihal keputusan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, Kamis (10/10) di rumah jabatan Jaya Sabha Denpasar.
 
"Saya menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atas kebijakan yang berpihak kepada aspirasi masyarakat Bali,” ujar Gubernur Bali, didampingi Sekda Dewa Made Indra dan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Sudarsana.
 
Keputusan itu ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pujiastuti tertanggal 4 Oktober 2019. Ada lima poin dalam keputusan itu yakni: Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali. 
 
Kedua, Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
 
Ketiga, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dengan luasan keseluruhan 1.243,41 hektare, meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang) dan zona pemanfaatan terbatas.
 
Keempat, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud diktum Ketiga dengan batas koordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan peta Kawasan Konservasi Maritim sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
Kemudian kelima, menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukkan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan. 
 
"Batas Koordinat Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dengan Titik Koordinat Batas Terluar Kawasan sejumlah 234 Titik Peta. Peta Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali," jelas Koster.
Dijelaskan orang nomor satu di Bali ini, Keputusan Menteri tersebut merupakan respons atas Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor :523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa. 
 
Dalam Surat tersebut Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim sesuai dengan hasil Konsultasi Publik pada tanggal 6 September 2019 yang dihadiri para Sulinggih, para Bendesa Adat yang memanfaatkan Perairan Teluk Benoa, Kelompok Ahli, LSM/NGO, Asosiasi dan para pemangku kepentingan lainnya.
 
Atas keputusan itu, Gubernur Bali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bali, diantaranya ForBALI, Pasubayan Desa Adat, dan elemen
masyarakat lainnya termasuk media yang dengan gigih dan konsisten selama bertahun-tahun berjuang untuk menjadikan Kawasan Teluk Benoa menjadi Kawasan Konservasi. 
 
Gubernur menambahkan, dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini, upaya dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali semakin nyata dapat diwujudkan sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
 
"Perjuangan kita yang lama yang dijalankan berbagai elemen masyarakat sekarang sudah mendapat jawaban konkret dari Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bahwa Kawasan Teluk Benoa menjadi Kawasan Konservasi Maritim," terangnya. 
 
Pihaknya pun sepakat untuk mengapresiasi semua pihak, begitupun masyarakat Bali agar mengetahui perkembangan saat ini. "Saya kira kita tidak perlu lagi tergoda untuk melakukan aktivitas yang menimbulkan polemik di masyarakat. Jadi apa tidak reklamasi di Teluk Benoa dengan surat ini saya nyatakan sudah selesai," tegasnya. 
 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pelantikan Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung, Ir. I Made Ponda Wirawan, ST., menghadiri acara Pelantikan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana untuk masa jabatan 2026-2031. Kompiang Gede Pasek Wedha dipercaya sebagai Direktur Utama, sedangkan I Made Anjol Wiguna ditetapkan menjabat Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.