Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menuju New Normal, Hotel, Restoran dan Objek Wisata Diverifikasi

Bali Tribune / Dinas Parbud Jembrana memverifikasi dan memastikan kesiapan hotel, restoran dan objek wisata untuk memulai tatanan kehidupan baru (new normal) sector pariwisata.

balitribune.co.id | Negara - Jelang diberlakukannya tatanan kehidupan baru (new normal), sektor publik di Jembrana mulai di persiapkan untuk aktifitas normal kembali. Salah satunya sektor pariwisata yang sejak beberapa bulan terakhir sudah terdampak pandemic covid-19 kini mulai dipastikan kesiapannya.

Sebelum kembali beroperasi dengan mengikuti protokol kesehatan, kini fasilitas dan sarana pariwisata di Jembrana mulai dipersiapkan untuk tatanan kehidupan normal baru. Pemerintah Kabupaten Jembrana telah mengecek kesiapan hotel dan restoran serta objek wisata di Jembrana. Salah satu upaya untuk memastikan ketentuan-ketentuan protokol kesehatan benar-benar bisa dipenuhi dan dijalankan yakni dengan verifikasi.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Kabupaten Jembrana telah turun mendatangi sejumlah hotel, restoran dan objek wisata di Jembrana untuk melakukan verifikasi terhadap kesiapan dalam melayani tamu atau pengunjung dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat.  Kepala Dinas Parbud Kabupaten Jembrana, I Nengah Alit dikonfirmasi Senin (6/7) menyatakan ada enam hotel di Jembrana yang telah mengajukan diri.

Menurutnya kendati tidak ada penutupan, namun karena situasi pandemic covid-19 menyebabkan tidak ada tamu yang berkunjung. “Nantinya sebelum di buka kembali, hotel wajib di verifikasi terkait kesiapan new normal” ujarnya. Ia menyebut sejumlah hotel yang sudah siap telah mengajukan permohonan untuk di verifikasi. “ada enam hotel yang sudah kami verifikasi. Verifikasi akan berlanjut secara bertahap” ujarnya.

Keenam hotel tersebut yakni Hotel Puri Dajuma Pekutatan, Hotel Medewi Bay Pekutatan, Hotel Kelapa Retreat Pekutatan, Hotel Bombora Medewi, Hotel Uma Dewi Medewi dan Hotel Aston Yeh Sumbul. “Kami memastikan dan mengecek kesiapan sesuai rambu-rambu penilaian dari provinsi. Diantaranya peralatan sarana prasarana protokol kesehatan, pengaturan social distancing, service yang di berikan dan upaya-upaya pencegahan” paparnya.

Bahkan menurutnya untuk restoran menurutnya tidak lagi mempergunakan prasmanan. “Sebagain besar hotel itu sudah standar, kalau yang belum ada SOP (standar operasional prosudur) akan dilengkapi. Secara umum sudah memenuhi syarat” jelasnya. Begitupula terhadap objek wisata, pihaknya juga melakukan verifikasi sehingga saat dibuka kembali, benar-benar memenuhi standar dalam pencegahan penyebaran covid-19.

Untuk tahap pertama yang diverifikasi adalah Daya tarik Wisata (DTW) Yeh Leh Pengeragoan, Delodbrawah, Blimbingsari, Gilimanuk dan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).  “Kalau sudah terverifikasi, baik hotel, restoran dan objek wisata dan dianggap layak, akan diberi sertifikat sudah memenuhi standar new normal. Yang penting setelah provinsi menyatakan di buka secara bertahap, tidak kaget karean sudah siap sesuai persyaratan” tegasnya.

Pihaknya menyatakan memfasilitasi dan mendorong agar sector pariwisata bergeliat kembali seperti harapan pengelola maupun pekerja sector pariwisata yang hampir enam bulan terkahir sudah terdampak covid-19. “Kami menunggu keputusan dari provinsi, semoga bisa berjalan sesuai jadwal yang diberikan dari provinsi tanggal 9 Juli sudah bisa mulai dibuka. Selama covid-19 ini pengelola juga melakukan perbaikan fasilitas wisata” tandasnya. 

 
wartawan
Putu Agus Mahendra

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.