Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Merasa Dibodohi Investor Galian C, Petani Lapor Polisi

Bali Tribune / MEMBERI KETERANGAN - I Kadek Dana petani asal Desa Sebudi, Kecamatan Selat didampingi penasihat hukumnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Karangasem

balitribune.co.id | AmlapuraMalang menimpa seorang petani asal Banjar Yeha, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, kurangnya pendidikan membuat petani ini sangat gampang dibodohi oleh investor dan perantara yang mengajaknya bekerjasama memanfaatkan lahan seluas satu hektar milik petani tersebut untuk usaha galian C.

Kepada para awak media Karangasem, I Kadek Dana Rabu (1/12) mengungkapkan nasib apes yang menimpanya, hingga lahan perkebunan miliknya dikeruk secara besar-besaran untuk usaha galian C oleh investor yang mengajaknya kerjasama, dimana Kadek Dana sendiri sebagai pemilik lahan nyaris tidak mendapatkan bagian apapun dari pasir dan batu yang dikeruk dan dijual oleh investor tersebut.

Nasib malang yang dialami Kadek Dana tersebut berawal kedatangan lelaki berinisial IML sebagai perantara yang menawarkan agar lahan perkebunan miliknya tersebut dijadikan usaha galian C bekerjasama dengan salah satu investor berinisial R. Merasa tertarik dan berharap itu bisa merubah kondisi ekonomi keluarganya, Kadek Dana sebagai pemilik lahan akhirnya menyetujui tawaran IML tersebut.

Singkat cerita, Kadek Dana diajak ke salah satu notaris yang berkedudukan di Klungkung. Di Notaris tersebut Kadek Dana diminta untuk menandatangani surat kesepakatan kerjasama. Memang saat itu isi perjanjian dibacakan oleh notaris, hanya saja karena kurangnya pendidikan membuat kadek Dana tidak memahami isi kesepakatan kerjasama yang sejatinya sangat merugikan dia sebagai pemilik lahan.

“Saya diminta tandatangan dan setelah itu saya disuruh pulang,” ungkap Kadek Dana kepada awak media didampingi Penasihat Hukumnya, I Nengah Jimat SH.

Setelah itu investor pun mulai mengeruk lahan pekebunan miliknya tersebut sebagai usaha Galian C. Namun setelah beberapa bulan berjalan, Kadek Dana mulai merasakan ada yang janggal dimana dia sebagai pemilik lahan sama sekali tidak mendapatkan bagian apa-apa dari penjualan pasir dan batu di lahan miliknya tersebut. Parahnya lagi selain tidak mendapatkan bagian apa-apa dari penjualan pasir dan batu dari investor yang mengeruk lahannya tersebut, malah pihak investor juga meminta supaya pengurusan izin usaha galian C agar atas nama Kadek Dana.

Sadar ada kejanggalan dan dirinya tidak mendapatkan bagian apa-apa, Kadek Dana selaku pemilik lahan sempat meminta investor agar menghentikan penambangan di lahan miliknya itu dengan alasan izin belum diselesaikan. Bukannya mau berhenti, Kadek Dana justru mendapatkan intimidasi dan ancaman dari beberapa oknum agar dirinya tidak menghalani aktivitas investor yang meenggali pasir dan batu di lahannya tersebut.

Merasa mendapat intimidasi dan ancaman, Kadek Dana didampingi Penasihat Hukumnya akhirnya melapor ke Polres Karangasem pada Senin (29/11/2021) lalu.

I Nengah Jimat kepada awak media menyampaikan, sebelumnya usaha galian C di lahan milik kliennya itu sempat diggerebek polisi dan dipasangi garis polisi karena usaha galian C tersebut ilegal atau tidak berizin. Dan bahkan kliennya sempat dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Bali tanpa didampingi penasihat hukum. “Sempat dipasangi garis polisi, namun tidak lama kemudian tepatnya pada 28 Nopember lalu, investor kembali melakukan aktifitas penambangan di lahan milik klien kami itu,” sebut Nengah Jimat.

Terkait permasalahan ini, pihaknya telah bersurat ke Sat Pol PP, Polres Karangasem, Polsek Selat, Polda Bali hingga ke Mabes Polri, agar masalah ini mendapatkan perhatian dan penanganan. Namun sampai saat ini belum ada tindakan atau upaya hukum apapaun dari Polisi maupun Sat Pol PP, padahal menurutnya usaha galian tersebut belum berizin alias bodong.

Karena belum mendapat respon, akhirnya Kliennya membuat laporan ke Polres Karangasem. “Ini merupakan delik umum karena ada pelanggaran hukum, selain itu juga sudah ada pengaduan, jadi semestinya Polda Bali atau Polres Karangasem segera bertindak,” lontarnya.

Dijelaskannya, mengenai isi perjanjian, kliennya sama sekali tidak tahu isi perjanjian kerja sama yang ditandatangani tersebut. Itu pun baru diterimanya saat ada penggerebekan polisi, pertengahan 2021 dalam bentuk salinan. “Kami sudah bersurat ke Notaris bersangkutan untuk meminta yang asli, tapi justru tak diberikan,” ungkapnya.

Belakangan diketahui jika dalam isi perjanjian ternyata kliennya sebagai pemilik lahan sama sekali tidak mendapat sepeser pun atas hasil galian pasir dan batu. Sebaliknya untuk pasir investor dalam perjanjian itu mendapat bagian 75 persen, dan perantaranya IML selaku pengelola mendapat 25 persen. Untuk hasil pemecahan batu, investor mendapatkan bagian 80 persen, IML selaku pengelola mendapatkan bagian 20 persen sementara Kadek Dana sebagai pemilik lahan hanya mendapatkan “Zonk” alias tidak dapat apa-apa.

“Nah klien kami sebagai pemilik lahan dalam perjanjian itu, baru akan mendapatkan bagian sebesar 70 persen investor 20 persen dan pengelola 10 persen, jika ditemukan batu tabas. Sementara disana kan tidak ada batu tabasnya,” pointnya, dan mengatakan jika pihaknya menilai ada upaya perampasan harta secara halus melalui perjanjian yang diduga poinnya sudah dikondisikan sejak awal.

"Klien kami seolah dibodohi dengan isi perjanjian. Saat di notaris, klien kami diminta tanda tangan, setelah itu diminta pulang, ya pulang. Saat meminta aktivitas dihentikan, klien kami dituding melanggar perjanjian yang sudah disepakati," bebernya. Nengah Jimat juga menyebutkan kliennya kini disomasi karena dituding telah melarang galian selama Juli-Agustus lalu, sehingga investor dirugikan sebesar Rp 746 juta.

wartawan
AGS
Category

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Kelas Ambruk, Siswa SDN 3 Sembung Gede Belajar Daring

balitribune.co.id I Tabanan - Sebagian murid SDN 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, terpaksa menjalani kegiatan belajar secara daring pasca-ambruknya bangunan kelas pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil guna menjamin proses belajar tetap berjalan meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.