balitribune.co.id | Kebudayaan memiliki peran sangat penting sekaligus strategis dalam membangun peradaban sebuah bangsa. Salah satu cara merawat warisan kebudayaan adalah dengan memelihara peninggalan sejarah dan melestarikannya demi pemupukan kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional.
Inilah salah satu isi diktum pertimbangan UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Namun, hingga hari ini sejumlah kasus pencurian benda cagar budaya yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang sangat tinggi sudah seharusnya direspons serius untuk dilindungi dan dilestarikan semua pihak.
Benda-benda bersejarah yang diboyong ketika Belanda menjajah Indonesia, mereka memperolehnya dengan cara agresi militer, atau dengan jalan merampas atau membeli dari para penduduk.
Sejumlah kasus pencurian benda bersejarah lainnya di sejumlah daerah di Indonesia, misalnya, pencurian ratusan keping dan lembar uang kuno serta dua keris kuno koleksi Museum Sejarah Universitas Galuh (Unigal) Ciamis (2018), puluhan koleksi logam dari Museum Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari (2021), dan benda-benda koleksi warisan Kerajaan Bone, seperti senjata, peralatan makan, perlengkapan upacara, keramik, dan uang kuno (2022).
Pemerintah Indonesia hingga kini terus berupaya melakukan hubungan diplomasi, misalnya, dengan pemerintah Belanda, Inggris, India agar benda-benda bersejarah yang menjadi koleksi museum di sana bisa dikembalikan ke Tanah Air.
Dalam konteks masalah tersebut, pada 25-26 Agustus 2023, sebuah kehormatan bagi saya karena telah ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai ketua delegasi Indonesia dalam kegiatan Culture Minister’s Meeting atau Pertemuan Menteri-menteri Kebudayaan G20 yang berlangsung di Varanasi, Utter Pradesh India.
Tema utama G20 bidang kebudayaan kali ini adalah “One Earth - One Family - One Future”.
Salah satu isu utama yang diupayakan dalam pertemuan ini adalah pengembalian barang-barang antik dan benda-benda curian (the restitution of stolen antiquities and objects) terutama yang terjadi pada masa kolonialisme.
Seperti halnya perbincangan tentang berbagai artefak dan warisan-warisan kebudayaan Nusantara yang berada di luar negeri, seperti Belanda, Inggris, India, dan sebagainya, perlu untuk diupayakan pengembaliannya ke Indonesia.
Belanda secara simbolis telah mengembalikan sekitar 472 artefak ke Indonesia, dan diterima secara simbolis juga oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid di Belanda pada Juli lalu.
Kemendikbud melalui laman resminya juga mengungkapkan, salah satu manfaat dari kehadiran benda antik dan kuno adalah menambah kekayaan dan khazanah budaya bangsa Indonesia.
Selain itu, adanya barang kuno juga dapat memperkokoh rasa persatuan, meningkatkan rasa kebangsaan, dan membantu para insan muda untuk lebih mudah memahami sejarah.
Isu tentang pengembalian barang-barang antik dan benda-benda curian di atas, sangatlah penting sebagai upaya persuasif untuk melestarikan dan melindungi serta menjaga identitas dan warisan nasional kita.
Melalui upaya ini, kita dapat menjaga kekayaan budaya kita untuk generasi mendatang dan memastikan kontribusinya yang berkelanjutan terhadap pembangunan nasional.
Menurut Bambang Brodjonegoro (2017), selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas mengatakan bahwa “Indonesia memiliki tradisi dan sumber pengetahuan lokal yang sangat kaya dan hidup” sehingga dua hal tersebut menjadi dasar yang kuat dalam melaksanakan rencana pembangunan nasional.
Serangkaian pemikiran tentang pembangunan telah berkembang, mulai dari perspektif sosiologi klasik (Durkheim, Weber, dan Marx), pandangan Marxis, modernisasi oleh Rostow, strukturalisme bersama modernisasi memperkaya ulasan pembangunan sosial hingga pembangunan berkelanjutan.
Namun, pembangunan yang dimaksud di sini sebagaimana dijelaskan Asmin (2018) adalah pembangunan kebudayaan yang dapat mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia yang mengarah pada pembangunan nasional.
Hal lain yang tak kalah penting adalah pengintegrasian pendidikan budaya ke dalam kurikulum sekolah, penyelenggaraan pameran dan festival warisan budaya, serta promosi program pertukaran budaya.
Dengan memupuk pemahaman dan apresiasi yang lebih dalam terhadap warisan budaya, kita dapat memperkuat pembangunan nasional dan menciptakan masyarakat yang menghargai dan merayakan keberagaman.
Melalui pendidikan akan muncul gerakan promosi keragaman dan inklusivitas budaya, seperti mempromosikan acara dialog artefak, dialog kitab-kitab kuno, sarasehan multikultural, gerakan atau kebijakan mendukung seniman minoritas, menetapkan kebijakan inklusif, dan mendorong dialog antarbudaya.
Dengan merangkul dan merayakan kekayaan budaya yang berbeda, kita tidak hanya menciptakan masyarakat yang lebih harmonis namun juga membuka potensi inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kolaborasi dengan lembaga dan organisasi kebudayaan merupakan kunci dalam menjaga, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan.
Seperti halnya bermitra dengan museum, galeri, perpustakaan, dan organisasi komunitas, sehingga kita dapat menciptakan peluang untuk pertukaran budaya, melestarikan dan memamerkan warisan kita, serta menyediakan platform bagi seniman dan pencipta untuk berkembang.
Kebudayaan, dengan demikian memiliki dampak pada pembangunan nasional, di antaranya: Pertama, mempertahankan identitas dan nilai-nilai Lokal.
Kebudayaan membantu menjaga identitas dan nilai-nilai budaya lokal suatu masyarakat. Ini penting dalam menghindari homogenisasi global dan mempertahankan kekayaan budaya yang unik.
Kedua, kebudayaan dapat menjadi sarana untuk mempromosikan inklusi sosial, menghormati keragaman, dan mengurangi kesenjangan dalam pembangunan.
Ketiga, partisipasi masyarakat dalam pengembangan proyek-proyek pembangunan berkelanjutan akan lebih efektif jika berlandaskan pada nilai-nilai budaya setempat, sehingga masyarakat merasa memiliki dan berkontribusi secara aktif.
Penting untuk digarisbawahi bahwa integrasi kebudayaan dalam pembangunan berkelanjutan harus dilakukan dengan menghormati dan mempertimbangkan aspirasi serta hak-hak masyarakat lokal serta memastikan bahwa perubahan yang dihasilkan menguntungkan semua pihak.