Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Meru Tumpang Sembilan Ulun Subak Direnovasi

Bali Tribune/PURA SUBAK - Kondisi bangunan suci di Pura Ulun Subak Bukit Jati Bangli.


balitribune.co.id | Bangli - Kondisi bangunan suci berupa meru tumpang sembilan di Pura Ulun Subak Bukit Jati, Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Bangli sudah sejak lama rusak. Untuk renovasi bangunan suci tersebut pada tahun ini pemerintah alokasikan anggaran sebesar Rp 474 juta lebih. Proses tender kegiatan masuk tahap pembukaan penawaran .
 
Diyakni Pura Ulun Subak Bukit Jati tempat berstanananya Dewi Sri sehibngga menjadi pusat dari seluruh pura subak yang ada di Bangli. Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Bangli, Ngurah Juli Adi Saputra mengatakan untuk kegiatan rehabilitasi meru tumpang sembilan di Pura Ulun Subak Bukit Jati, di danai lewat dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) provinsi.
 
Kata Ngurah Juli, rehabilitasi meru tumpang sembilan di Pura Ulun Subak Bukit Jati dengan nilai HVS sebesar Rp 474.432.000 dari pagu Rp 475.000.000. Sementara untuk proses tender kegiatan pada layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE) Setda Bangl sudah masuk tahap pembukaan penawaran. ”Pembukaan penawaran mulai hari ini (Kamis-red) mulai pukul 15.00 wita hingga tanggal 8 November 2022, namun demikian sudah masuk dua penawaran namun karena  waktu penawaran belum dibuka  maka nama-nama yang ajukan penawaran belum diketahui,” ungkapnya, Kamis (3/11/22). 
 
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Bangli Komang Putra Ariawan mengatakan untuk kegiatan masih tahap tender di LPSE Setda Bangli. Pihaknya masih menunggu proses tender yang sedang berlangsung. Kegiatan rehab didanai dari dana BKK dan mudah-mudahan bisa berjalan sesuai rencana, sebutnya.
wartawan
SAM
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.