Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Merugi, Peternak Babi di Bali Menjerit

Bali Tribune / Instalasi Spray Disinfektan yang dibangun GUPBI di pintu masuk pelabuhan Gilimanuk.
balitribune.co.id | Denpasar - Merebaknya wabah Penyakit Kulit dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, babi dan domba yang biasanya diternakkan oleh masyarakat, di beberapa wilayah, rupanya membuat kelimpungan para petani Babi di Bali. Hal ini diungkapkan Ketua Gabungan Usaha Peternakan Babi Indonesia (GUPBI), I Ketut Hary Suyasa, Senin (16/5) di Denpasar. “Harga Babi sudah mulai turun. Dalam seminggu terakhir ini kami sudah rugi miliaran rupiah,” katanya. Kerugian itu bukan hanya harga, tapi belum termasuk pakan, sambungnya.
 
Apa yang disampaikan Suyasa bukan tanpa sebab, sejak terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian PMK, otomatis para peternak di Bali tak bisa lagi mengirim babi ke luar daerah, padahal menurutnya Bali masuk zona hijau. Namun demikian, terbitnya surat edaran ini lantaran adanya laporan tentang merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
 
Suyasa berharap pihaknya diberi kelonggaran untuk mengirimkan babi sesuai dengan permintaan. Kalaupun alasan pembatasan mobil yang mengangkut ternak dikhawatirkan ketika masuk kembali ke Bali akan terpapar PMK, pihaknya (GUPBI, red) berinisiatif membangun  “Instalasi Spray Disinfektan”  di pintu masuk pelabuhan Gilimanuk. 
 
“Pembangunan instalasi ini kita lakukan sebagai langkah antisipatif,” tukasnya. Dijelaskan berdirinya instalasi ini dilakukan secara mandiri yang dananya dilakukan secara gotong royong. Dan yang lebih penting dikatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait. 
 
Ia berharap dalam hal ini  pemerintah jangan bersikap ambigu, himbauan boleh, tapi harus ada solusi agar ekonomi masyarakat berjalan. “Kita akan lihat, bila dalam seminggu kedepan tidak ada solusi jangka pendek, kita peternak akan turun,” katanya mewanti-wanti.
wartawan
ARW
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.