Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mesin Dual Proppelar Satu-Satunya di Dunia, PT SIT Luncurkan Mesin OBM DF 325A

pengusaha
Petinggi SIT saat memperkenalkan mesin DF 325A

BALI TRIBUNE - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) melakukan peluncuran mesin Outboard Motor (OBM)  berteknologi terbaik yaitu DF325A,  Kamis (22/3) kemarin. Pada kegiatan itu diadakan pula, sea trial guna mencoba  kemampuan mesin  dengan rute   Pantai Serangan- Nusa Lembongan


Leo Wijaya  Asistant to Dept Head OBM PT. Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengungkapkan,  mesin OBM DF325A telah menganut Lean Burn System yang merupakan sistem pintar untuk membuat konsumsi bahan bakar menjadi lebih irit.
Dikatakannya, pada sisi performa, penggunaan Timing Chain dengan Self Adjusting Technology, 2-stage Gear Reduction serta Offset Driveshaft memberikan tambahan tenaga,  seimbang serta mengurangi getaran.
Selain itu, terdapat pula New Multi-Function Gauge yang berisi informasi mengenai tachometer, kecepatan dan bahan bakar, sehingga memudahkan konsumen untuk mengetahui informasi yang dibutuhkan pada saat beroperasi.
Tak hanya itu lanjutnya,  terdapat pula Dual Louver System, Dual Injector, Dual Water Inlet, dan kompresi berasio tinggi dengan komposisi 10,5 : 1 yang membuat mesin DF325A ini dapat menggunakan minimum bahan bakar dengan kadar RON 91.
“ Mesin kapal dengan dual propeller seperti ini  yang sangat cocok dengan kebutuhan para pemilik kapal dan pengusaha, terutama dalam keperluan bisnis transportasi dan pariwisata. Karena itu Bali kami pilih sebagai lokasi launcing,” ungkap Leo
I Made Sinta owner Sinta Marina dealer Suzuki OMB wilayah Bali–Nusra mengaku sangat bangga dan berharap hadirnya mesin baru ini bisa mengangkat penjualan Suzuki OMB di wilayah tersebut.
“Selama ini penjualan mesin tempel Suzuki sangat diminati konsumen, kamiberharap mesin baru ini juga nantinya akan diterima positif,” kata owner Gangga Expres ini.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.