Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Meski Diusir Satpol PP, Mbah Sriati Tetap Berjualan

Bali Tribune/Mbah Sriati, penjual makanan dan jajan gorengan di Jalan Tukad Unda


balitribune.co.id | Denpasar - Entah seberapa besar kesabaran yang dimiliki Mbah Sriati (70) saat menghadapi cobaan yang datangnya tak terduga. Sebagai pedagang kecil kerap kali, Mbah Sriati diusir oleh Satpol PP saat dirinya tengah berjualan di seputaran jalan Tukad Barito.
 
Dengan tubuhnya yang sudah renta, tangannya yang keriput, dan matanya yang memancarkan kesedihan, ia bercerita mengenai pengalaman yang tidak mengenakan tersebut. "Saya sebelumnya jualannya di Tukad Barito, saya jualan minuman, kopi, nasi, jajan gorengan selama 2,5 tahun. Tidak pernah ada kendala apapun. Bahkan saya rajin bayar untuk jualan Rp 40 ribu ke petugasnya. Tapi tiba-tiba aja saya diusir sama satpol PP. Tentu saya kaget, tapi mau gimana lagi saya juga gak bisa apa-apa," 
 
Meski begitu, dirinya hanya bisa berjuang kembali dari awal dan mencari tempat agar bisa berjualan kembali. Kini dirinya berjualan di jalan Tukad Unda, tepat di depan sebuah toko yang tutup. Mbah Sriati mengatakan jika pemilik toko memberikannya izin untuk berjualan di depan tokonya dan tidak perlu untuk membayar dulu. 
 
"Saya diminta sama pemilik tokonya supaya jangan bayar dulu, bisa nanti katanya. Baik sekali pemilik tokonya. Mungkin ini rejeki saya, bisa dapet tempat disini buat jualan. Disini saya baru 5 hari jualannya," 
 
Mbah Sriati mengaku jika dirinya juga sempat dilarang oleh anak-anaknya untuk tidak berjualan lagi. Akan tetapi, Mbah Sriati ingin tetap berjualan karena tidak ingin merepotkan sang anak. Selain itu, Mbah Sriati juga mengatakan dengan berjualan dirinya bisa melepas rasa bosan. Dibantu oleh anak-anaknya, setiap paginya ia akan dibantu untuk membuka dan menata jajanan dan nasi bungkus untuk dijual.
 
Meski pendapatannya tidak sebanyak sebelumnya, sebab kini hanya bisa menjual nasi bungkus dan jajan gorengan. Saat berjuakan di Tukad Barito, penghasilannya mencapai Rp 200 ribu karena menjual aneka minuman dan makanan. Namun, kini tidak lebih dari Rp 100 ribu, tetapi Mbah Sriati tetap mensyukuri yang ada. 
wartawan
DIR
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.