Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Meski Hujan, Petugas Kebersihan Terus Menyapu

Bali Tribune/ PETUGAS KEBERHASIHAN- Petugas Penyapuan DLHK Kota Denpasar saat bertugas meski ditengah guyuran hujan pada Rabu (6/4).



balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penyapuan DLHK Kota Denpasar tetap bekerja secara optimal meski hujan mengguyur wilayah Kota Denpasar pada Rabu (6/4) pagi. Tampak seluruh petugas dengan penuh semangat menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi menjelaskan, Tim DLHK Kota Denpasar terus bekerja guna memastikan Denpasar tetap  bersih dan indah. Karenanya, meski ditengah hujan, Tim Penyapuan tetap bertugas dengan baik dalam membersihkan sampah di beberapa ruas jalan di wilayah Kota Denpasar.

"Meski hujan, Tim DLHK Kota Denpasar tetap bekerja dengan optimal," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, selain melaksanakan perompesan dan pengangkutan sampah, DLHK Kota Denpasar juga turut menangani kebersihan di ruas-ruas jalan. Karenanya, optimalisasi pekerjaan terus dilaksanakan.

"Segala tugas terus kami optimalkan untuk mendukung terciptanya Denpasar yang bersih dan indah," ujarnya.

Gustra juga mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran dengan melakukan langkah-langkah kecil. Mulai dari memilah sampah, mengikuti swakelola dan bank sampah, serta mengurangi penggunaan sampah plastik.

"Dengan usaha dan sinergitas bersama, tentu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar   yang bersih dan indah dapat diwujudkan secara berkelanjutan, serta upaya mengurangi penumpukan sampah  di TPS, TPS3R dan TPA Suwung dapat dimaksimalkan," ujarnya.

wartawan
YAN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.