Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 25 Paket Sabu, Buruh Bangunan Dituntut 13 Tahun Bui

Bali Tribune/ Heru Purwanto
Balitribune.co.id | Denpasar - Heru Purwanto (27), mungkin sedang meratapi nasibnya selepas dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Pria lulusan SD yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak14,45 gram neto.
 
Heru mengikuti proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ini melalui telekonferensi pada Kamis (15/8). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Kony Hartanto. 
 
Dalam tuntutannya, Jaksa I Made Santiawan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Heru telah memenuhi unsur Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," sebut Jaksa Santiawan saat membacakan amar tuntutannya. 
 
Setelah mendengar tuntutan itu,  terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Mohon waktu 1 minggu, yang mulia, kami akan menyusun pledoi tertulis," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum. Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang.
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, kronologi penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat. Setelah itu petugas dari Polresta Denpasar melakukan pemantauan terhadap orang yang sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi tersebut. 
 
Lalu, pada Selasa,14 Juli 2020  sekitar pukul 18.30 WITA, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Heru bertempat di depan Pura Jl. Pura Demak Gg. Marlboro XXI Buagan Pemecutan Kelod Denpasar Barat. Saat itu, petugas menemukan 25  peket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu. 
 
Dari lokasi itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jl. Imam Bonjol 25 Gg. 2X kamar kos No. 7 Sadingsari, Pemecutan Kelod Denpasar Barat. Hasilnya, petugas menemukan  satu bendel plastik klip hitam, dua)l bal plastik klip bening, satu buah timbangan elektrik, satu buah alat pres plastik, dan satu buah  HP  merek  Xiaomi  warna hitam. 
 
"Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap serbuk kristal bening jenis sabu tersebut memiliki berat bersih seberat 14,45  gram," Ujar Jaksa Santiawan. 
 
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat barang laknat itu dari seseorang bernama Indra (DPO). Sekitar 6 jam sebelum ditangkap, terdakwa ditelpon oleh Indra untuk menempel sabu di tempat-tempat yang ditentukan oleh Indra. Terdakwa dijanjikan akan mendapat upah Rp 50 ribu per alamat dan sabu untuk dikonsumsi sendiri. 
 
Lalu, Indra meminta terdakwa untuk mengambil sabu beserta timbangan elektrik dan alat press plastik di Jalan By Pass Ngurah Rai dekat Kafe Jegeg Sanur. Setelah menerima barang tersebut dari orang suruhan Indra, terdakwa kemudian kembali ke kos sembari menunggu perintah dari Indra. 
 
Sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa mendapat pesan WA dari Indra untuk menempel satu paket sabu dan terdakwa pun langsung menuju tempat tersebut. 
 
Apesnya, sesampai di lokasi terdakwa malah ditangkap oleh petugas kepolisian. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Operasional IPLT TPA Mandung Tidak Optimal, Layanan untuk Swasta Disetop Sementara

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, saat ini sedang berjalan tidak optimal. Kondisi ini terjadi akibat sebagian besar kolam tertimbun longsoran sampah dalam beberapa tahun terakhir. 

Kondisi fasilitas yang tidak lagi memadai ini memaksa pengelola menghentikan sementara layanan bagi pihak swasta sejak tiga bulan terakhir. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Kembang Ajukan Bantuan Perbaikan Pura ke Gubernur Bali

balitribune.co.id I Negara - Di tengah keterbatasan fiskal yang tengah dihadapi daerah, komitmen untuk melestarikan warisan suci dan budaya Bali yang ada di Jembrana tetap menjadi prioritas daerah. Untuk perbaikan pura, pemerintah daerah mengajukan bantuan antar daerah salah satunya ke Gubernur Bali.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Balap Liar, Polisi Intensifkan Pemantauan Jembatan Merah

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Raimas Satuan Samapta Polres Klungkung mengintensifkan pelaksanakan patroli pemantauan di kawasan Jembatan Merah PKB, Kabupaten Klungkung, guna mengantisipasi aksi speeding maupun balap liar yang kerap dilakukan oleh kalangan remaja, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPS Pastikan Ekonomi Klungkung 2025 Tumbuh Pesat, Kemiskinan Capai Titik Terendah

balitribune.co.id I Semarapura - Capaian gemilang indikator makro ekonomi Kabupaten Klungkung sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dipaparkan, ekonomi Klungkung menunjukkan performa luar biasa dengan nilai PDRB harga berlaku mencapai Rp12 triliun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.