Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 25 Paket Sabu, Buruh Bangunan Dituntut 13 Tahun Bui

Bali Tribune/ Heru Purwanto
Balitribune.co.id | Denpasar - Heru Purwanto (27), mungkin sedang meratapi nasibnya selepas dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Pria lulusan SD yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak14,45 gram neto.
 
Heru mengikuti proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ini melalui telekonferensi pada Kamis (15/8). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Kony Hartanto. 
 
Dalam tuntutannya, Jaksa I Made Santiawan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Heru telah memenuhi unsur Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," sebut Jaksa Santiawan saat membacakan amar tuntutannya. 
 
Setelah mendengar tuntutan itu,  terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Mohon waktu 1 minggu, yang mulia, kami akan menyusun pledoi tertulis," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum. Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang.
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, kronologi penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat. Setelah itu petugas dari Polresta Denpasar melakukan pemantauan terhadap orang yang sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi tersebut. 
 
Lalu, pada Selasa,14 Juli 2020  sekitar pukul 18.30 WITA, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Heru bertempat di depan Pura Jl. Pura Demak Gg. Marlboro XXI Buagan Pemecutan Kelod Denpasar Barat. Saat itu, petugas menemukan 25  peket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu. 
 
Dari lokasi itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jl. Imam Bonjol 25 Gg. 2X kamar kos No. 7 Sadingsari, Pemecutan Kelod Denpasar Barat. Hasilnya, petugas menemukan  satu bendel plastik klip hitam, dua)l bal plastik klip bening, satu buah timbangan elektrik, satu buah alat pres plastik, dan satu buah  HP  merek  Xiaomi  warna hitam. 
 
"Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap serbuk kristal bening jenis sabu tersebut memiliki berat bersih seberat 14,45  gram," Ujar Jaksa Santiawan. 
 
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat barang laknat itu dari seseorang bernama Indra (DPO). Sekitar 6 jam sebelum ditangkap, terdakwa ditelpon oleh Indra untuk menempel sabu di tempat-tempat yang ditentukan oleh Indra. Terdakwa dijanjikan akan mendapat upah Rp 50 ribu per alamat dan sabu untuk dikonsumsi sendiri. 
 
Lalu, Indra meminta terdakwa untuk mengambil sabu beserta timbangan elektrik dan alat press plastik di Jalan By Pass Ngurah Rai dekat Kafe Jegeg Sanur. Setelah menerima barang tersebut dari orang suruhan Indra, terdakwa kemudian kembali ke kos sembari menunggu perintah dari Indra. 
 
Sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa mendapat pesan WA dari Indra untuk menempel satu paket sabu dan terdakwa pun langsung menuju tempat tersebut. 
 
Apesnya, sesampai di lokasi terdakwa malah ditangkap oleh petugas kepolisian. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tak Lengkapi Izin, Koster Bongkar Tiga Vila di Hutan Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah Provinsi Bali membongkar tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung aksi pembongkaran. Bangunan tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan.

Baca Selengkapnya icon click

Meningkat 13,9 Poin, Indeks Inovasi Daerah Tabanan Raih Peringkat 3 se-Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan membangun pemerintahan dan pelayanan publik berbasis riset dan inovasi menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan hasil self assessment sementara Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026, Kabupaten Tabanan meraih skor 82,16, meningkat 13,90 poin dibandingkan capaian tahun 2025, sekaligus menempatkan Tabanan pada peringkat ketiga se-Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Karhutla, Pemkab Tabanan Tutup Sementara Jalur Pendakian Gunung

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau tahun 2026 yang berpotensi menimbulkan kekeringan sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan dan kebersamaan para pecinta sepeda motor Honda kembali akan dipertemukan dalam Honda Bikers Day (HBD) 2026. Memasuki tahun penyelenggaraan ke-15, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan HBD dengan semangat baru yang melibatkan bikers lintas generasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekan Angka Pernikahan Dini, PIK Remaja Hadir di Sekolah Rakyat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Deputi Bidang KSPK Kemendukbangga/BKKBN, Nopian Andusti, meresmikan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PUPR Badung Bersihkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi - Simpang Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti instruksi dan arahan Bupati Badung terkait upaya beautifikasi wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melalui Bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.