Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 25 Paket Sabu, Buruh Bangunan Dituntut 13 Tahun Bui

Bali Tribune/ Heru Purwanto
Balitribune.co.id | Denpasar - Heru Purwanto (27), mungkin sedang meratapi nasibnya selepas dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Pria lulusan SD yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak14,45 gram neto.
 
Heru mengikuti proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ini melalui telekonferensi pada Kamis (15/8). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Kony Hartanto. 
 
Dalam tuntutannya, Jaksa I Made Santiawan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Heru telah memenuhi unsur Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," sebut Jaksa Santiawan saat membacakan amar tuntutannya. 
 
Setelah mendengar tuntutan itu,  terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Mohon waktu 1 minggu, yang mulia, kami akan menyusun pledoi tertulis," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum. Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang.
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, kronologi penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat. Setelah itu petugas dari Polresta Denpasar melakukan pemantauan terhadap orang yang sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi tersebut. 
 
Lalu, pada Selasa,14 Juli 2020  sekitar pukul 18.30 WITA, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Heru bertempat di depan Pura Jl. Pura Demak Gg. Marlboro XXI Buagan Pemecutan Kelod Denpasar Barat. Saat itu, petugas menemukan 25  peket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu. 
 
Dari lokasi itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jl. Imam Bonjol 25 Gg. 2X kamar kos No. 7 Sadingsari, Pemecutan Kelod Denpasar Barat. Hasilnya, petugas menemukan  satu bendel plastik klip hitam, dua)l bal plastik klip bening, satu buah timbangan elektrik, satu buah alat pres plastik, dan satu buah  HP  merek  Xiaomi  warna hitam. 
 
"Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap serbuk kristal bening jenis sabu tersebut memiliki berat bersih seberat 14,45  gram," Ujar Jaksa Santiawan. 
 
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat barang laknat itu dari seseorang bernama Indra (DPO). Sekitar 6 jam sebelum ditangkap, terdakwa ditelpon oleh Indra untuk menempel sabu di tempat-tempat yang ditentukan oleh Indra. Terdakwa dijanjikan akan mendapat upah Rp 50 ribu per alamat dan sabu untuk dikonsumsi sendiri. 
 
Lalu, Indra meminta terdakwa untuk mengambil sabu beserta timbangan elektrik dan alat press plastik di Jalan By Pass Ngurah Rai dekat Kafe Jegeg Sanur. Setelah menerima barang tersebut dari orang suruhan Indra, terdakwa kemudian kembali ke kos sembari menunggu perintah dari Indra. 
 
Sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa mendapat pesan WA dari Indra untuk menempel satu paket sabu dan terdakwa pun langsung menuju tempat tersebut. 
 
Apesnya, sesampai di lokasi terdakwa malah ditangkap oleh petugas kepolisian. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Setahun Tanpa Tersangka, LABHI Bali Adukan Penyidik Polda Bali ke Kompolnas hingga DPR RI

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita asal Jakarta berinisial SN melapor ke Polda Bali terkait dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian senilai Rp24,7 miliar. Namun kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali. Korban merasa kasusnya mangkrak dibiarkan terkatung katung hingga setahun lamanya.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.