Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 3 Kg Sabu, Singh Bersaudara Divonis 18 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Manjet Singh dan Harvinder Singh di ruang sidang PN Denpasar, kemarin

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis 18 tahun pidana penjara terhadap dua WNA asal India yang didakwa memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram, Kamis (19/3).  Putusan terhadap dua terdakwa Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) tersebut, diberikan majelis hakim diketuai I Made Pasek. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yakni 20 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana prekursor narkotik, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Manjet Singh dan terdakwa Harvinder Singh masing-masing pidana penjara selama 18  tahun. Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Made Pasek. Dalam kasus ini, para terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Menanggapi putusan ini, para terdakwa tidak langsung menyatakan menerima atau melakukan upaya banding. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata penasehat hukum mewakili para terdakwa. Hal senada juga disampaikan JPU menanggapi putusan tersebut. "Terdakwa maupun Jaksa punya waktu selama 7 hari ke depan. Apabila selama kurun waktu itu masih juga belum memiliki sikap maka dianggap telah menerima putusan ini," tegas Hakim Pasek sembari mengetuk palu. Asal tahu saja, Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India yang membawa hampir 3 kg sabu ke Bali atau seberat 2756 gram netto. Para terdakwa ditangkap Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.30 Wita. Awalnya petugas kepolisian menerima informasi bahwa ada transaksi narkotik di hotel. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk mencari keberadaan para tersangka. Akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua terdakwa di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung.  Kedua terdakwa ditengarai merupakan jaringan narkotik India-Bali. Dimana narkotik yang dibawa kedua terdakwa diterbangkan dari India menuju Jakarta lalu ke Bali. Narkotik itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bali.  Pengakuan dari seorang terdakwa, narkotik ini akan dibawa ke wilayah Buleleng dan akan dipecah-pecah lagi. Kedua terdakwa sudah datang ke Indonesia sudah 7 kali, tapi ke Bali sudah tiga kali. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemprov Bali Kucurkan Rp18 Miliar untuk Revitalisasi TPA Landih

balitribune.co.id I Bangli - Sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) bertaraf regional, TPA Landih akan segera direvitalisasi. Mengingat, selama ini pengelolaan sampah di TPA Landih masih belum optimal. Sebab, pengelolaannya masih menerapkan metode open dumping. Yakni, metode pembuangan sampah konvensional dengan menumpuk sampah dilahan terbuka tanpa disertai penataan yang baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik 132 Pejabat, Bupati Satria : Pelayanan Publik Masih "Kurang Gercep"

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Selasa (5/5/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Pembangunan Infrastruktur Nusa Penida, Pemkab Klungkung Resmi Akses Kredit BPD Bali Rp114,1 Miliar

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Total plafon kredit yang disetujui mencapai Rp114.116.354.500,00 (seratus empat belas miliar seratus enam belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minus Mata Terus Bertambah, Bisakah Dicegah?

balitribune.co.id | Siapa yang tidak tergoda menatap layar digital berjam-jam setiap hari? Dengan kemajuan teknologi dan internet, berbagai informasi dan hiburan kini dapat diakses tanpa henti. Penggunaan gadget atau perangkat dengan layar seperti telepon genggam, komputer, dan tablet telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, baik untuk bekerja, belajar, maupun hiburan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribuneco.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.