Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 37 Paket Sabu, Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Ardhana bersama penasihat hukumnya Aji Silaban.



balitribune.co.id |  Denpasar -Seorang oknum anggota Polri yang di bertugas di Polres Badung, Gde Made Ardhana (34), hampir pasti bakal mendekam di penjara selama 10 tahun setelah dianggap bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan 37 paket sabu dan 3 butir tablet psikotropika.

Hal tersebut sesuai dengan salinan tuntutan Jaksa G.A Surya Yunita yang diajukan ke hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Terdakwa atas nama Gde Made Ardhana sudah dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara oleh Jaksa," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi pada Minggu (3/10).
 
Dalam tuntutan JPU tersebut, kata Aji, polisi asal Tabanan ini dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, terdakwa telah bermufakat jahat dengan dua orang kurir bernama I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan, yang berkas penuntutannya terpisah, untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I.
 
"Terhadap tuntutan JPU ini kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Kami diberi waktu satu minggu oleh hakim untuk menyusun pledoi tersebut," kata pengacara yang berkantor di Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar ini. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (7/10) mendatang.
 
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Ardhana ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar pada Senin 7 Juni 2021.
 
Bermula dari terdakwa menyuruh Buda Artana untuk mengambil 31 paket sabu di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Lalu terdakwa menunjukkan foto, alamat tempelan serta google maps pada ponselnya. Lantaran tugas piket, terdakwa menyerahkan ponsel ke Buda Artana sebagai penunjuk lokasi tempelan.
 
Lalu, Buda Artana mengajak Faris Setiawan untuk mengambil tempelan sabu. Keduanya pun bertemu dan langsung berangkat menuju lokasi tempelan di Jalan Gelogor Carik. Tiba di lokasi yang dituju, Buda Artana berada di sepeda motor sedangkan Faris turun mengambil minuman teh kemasan bekas yang ada di tong sampah. Ketika akan meninggalkan lokasi, keduanya langsung diringkus petugas kepolisian.
 
Setelah penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Buda Artana dan Faris. Hasilnya ditemukan 31 paket sabu seberat 3,72 gram netto yang tersimpan di dalam minuman kemasan bekas. Dari pengakuan keduanya,  bahwa 31 paket sabu itu adalah milik dari terdakwa Ardhana. Petugas kepolisian Polresta Denpasar pun langsung menangkap terdakwa Ardhana di lobi Kantor Polres Badung.
 
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor yang dikendarainya. Petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir  tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 neto.
 
 Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Sindu, Mengwi Tani, Mengwi, Badung. Di sana hanya ditemukan 1 ball plastik klip kosong. Penggeledahan juga dilakukan di kos lain milik terdakwa, Jalan Indra Prasta, Mengwitani, Badung. Hasilnya ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 bendel klip kosong, 30 buah pipa kaca, dan barang bukti terkait lainnya.
 

Jadi total barang bukti narkotik jenis sabu yang diamankan berjumlah 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram. Kesemuanya diakui milik dari terdakwa yang rencananya akan terdakwa jual kembali.

wartawan
VAL
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.