Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 37 Paket Sabu, Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Ardhana bersama penasihat hukumnya Aji Silaban.



balitribune.co.id |  Denpasar -Seorang oknum anggota Polri yang di bertugas di Polres Badung, Gde Made Ardhana (34), hampir pasti bakal mendekam di penjara selama 10 tahun setelah dianggap bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan 37 paket sabu dan 3 butir tablet psikotropika.

Hal tersebut sesuai dengan salinan tuntutan Jaksa G.A Surya Yunita yang diajukan ke hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Terdakwa atas nama Gde Made Ardhana sudah dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara oleh Jaksa," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi pada Minggu (3/10).
 
Dalam tuntutan JPU tersebut, kata Aji, polisi asal Tabanan ini dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, terdakwa telah bermufakat jahat dengan dua orang kurir bernama I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan, yang berkas penuntutannya terpisah, untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I.
 
"Terhadap tuntutan JPU ini kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Kami diberi waktu satu minggu oleh hakim untuk menyusun pledoi tersebut," kata pengacara yang berkantor di Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar ini. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (7/10) mendatang.
 
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Ardhana ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar pada Senin 7 Juni 2021.
 
Bermula dari terdakwa menyuruh Buda Artana untuk mengambil 31 paket sabu di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Lalu terdakwa menunjukkan foto, alamat tempelan serta google maps pada ponselnya. Lantaran tugas piket, terdakwa menyerahkan ponsel ke Buda Artana sebagai penunjuk lokasi tempelan.
 
Lalu, Buda Artana mengajak Faris Setiawan untuk mengambil tempelan sabu. Keduanya pun bertemu dan langsung berangkat menuju lokasi tempelan di Jalan Gelogor Carik. Tiba di lokasi yang dituju, Buda Artana berada di sepeda motor sedangkan Faris turun mengambil minuman teh kemasan bekas yang ada di tong sampah. Ketika akan meninggalkan lokasi, keduanya langsung diringkus petugas kepolisian.
 
Setelah penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Buda Artana dan Faris. Hasilnya ditemukan 31 paket sabu seberat 3,72 gram netto yang tersimpan di dalam minuman kemasan bekas. Dari pengakuan keduanya,  bahwa 31 paket sabu itu adalah milik dari terdakwa Ardhana. Petugas kepolisian Polresta Denpasar pun langsung menangkap terdakwa Ardhana di lobi Kantor Polres Badung.
 
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor yang dikendarainya. Petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir  tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 neto.
 
 Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Sindu, Mengwi Tani, Mengwi, Badung. Di sana hanya ditemukan 1 ball plastik klip kosong. Penggeledahan juga dilakukan di kos lain milik terdakwa, Jalan Indra Prasta, Mengwitani, Badung. Hasilnya ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 bendel klip kosong, 30 buah pipa kaca, dan barang bukti terkait lainnya.
 

Jadi total barang bukti narkotik jenis sabu yang diamankan berjumlah 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram. Kesemuanya diakui milik dari terdakwa yang rencananya akan terdakwa jual kembali.

wartawan
VAL
Category

FKSPA Besakih Perketat Skrining Plastik Sekali Pakai Selama Karya IBTK

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi menumpuknya sampah plastik dan untuk menjaga lingkungan Pura Agung Besakih agar tetap bersih dan terbebas dari sampah plastik, pihak Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih (FKSPA) Besakih semakin memperketat Skrening atau pencegahan penggunaan kantung plastik sekali pakai oleh Pemedek yang akan melakukan persembahyangan ke Pura Agung Besakih selama berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pamedek Padati Pura Ulun Danu Batur pada Hari Raya Pagerwesi

balitribune.co.id | Bangli - Bertepatan dengan Hari Raya Pagerwesi, Rabu (Buda Kliwon Sinta), 8 April 2026, Pura Ulun Danu Batur dipadati umat Hindu dari berbagai kabupaten/kota se-Bali yang melaksanakan persembahyangan serangkaian Karya Ngusaba Kedasa. Berdasarkan pantauan di lapangan, ribuan pamedek telah berdatangan sejak pagi hari untuk melaksanakan persembahyangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Stafsus Presiden Cek Kesiapan Bandara Letkol Wisnu Sumberkima

balitribune.co.id | Singaraja - Kunjungan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Muhammad Qodari, ke Kabupaten Buleleng membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Bali Utara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pengembangan Bandara Internasional Bali Utara. Dengan berbagai langkah tersebut, harapan masyarakat Bali Utara untuk memiliki bandara representatif kini semakin terbuka lebar.

Baca Selengkapnya icon click

Mengolah Sampah Organik di Rumah, Tong Komposter Diburu Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pascadiberlakukannya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, warga Kota Denpasar dan sekitarnya berbondong-bondong membeli tong komposter. Salah satu toko yang menjual tong komposter mengakui adanya peningkatan penjualan tong komposter akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Modus Truk Modifikasi, Polri dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad Bocah Terseret Arus Sungai Yeh Aye Ditemukan Mengambang di Bendungan Tamblang

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian korban terseret arus di Sungai Yeh Aye, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, akhirnya membuahkan hasil. Korban atas nama Vikram Abinawa (6) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.