Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Kokain 43,15 Gram, WN Aussie Divonis 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ NARKOBA – Warga asing divonis 5 tahun penjara karena terbukti memiliki narkoba jenis kokain 43,15 gram.
balitribune.co.id | Denpasar - Mejelis hakim PN Denpasar diketuai Bambang Ekaputra kembali menjatuhkan pidana penjara lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Badung. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah warga negara Australia bernama, Ryan Scott Williams (45), terdakwa kasus kepemilikan kokain sebanyak 43,15 gram netto. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. 
 
Putusan itu lebih berat tinimbang tuntutan yang diajukan JPU Agung Teja yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. 
 
Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sebagai diatur diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. 
 
Menurut mejelis hakim, sesuai ketentuan UU seseorang dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jika barang bukti hanya 1,1 gram netto atau hanya bisa dikonsumsi dalam sehari. Sedangkan barang bukti yang ada pada terdakwa melebihi 5 gram.
 
"Menyatakan terdakwa Ryan Scott Williams telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika," tegas Hakim Bambang yang merupakan kepala pengadilan negeri (KPN) Denpasar, Kamis (15/8). 
 
Meski dijatuhi hukuman badan, namun terdakwa masih cukup beruntung karena majelis hakim dalam putusannya tidak menyertakan hukuman denda sebagaimana diancam dalam Pasal 113 ayat (2) yakni denda paling banyak Rp 10 Miliar. 
 
Masih dalam putusan majelis hakim, hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya dapat merusak moral generasi muda dan barang bukti berupa kokain cukup banyak. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga. 
 
Sementara terkait putusan ini, baika Jaksa Agung Teja maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Edward Pangkahila kompak menyatakan pikir-pikir. 
 
Sebelumnya, JPU mendakwa Pria kelahiran Sydney 16 April 1974  dengan tiga Pasal yakni Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU menunturkan bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotik. Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
 
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pakaian, badan terdakwa, serta tempat terbuka dan tertutup lainnya. Ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.
 
Pula, petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Berat keseluruhan 4,38 gram netto. Selain itu, beberapa barang bukti terkait juga ditemukan petugas kepolisian. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ratusan Kaling dan Kadus se-Denpasar dikumpulkan, Ada Apa?

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengumpulkan seluruh Kepala Lingkungan (Kaling), Kepala Dusun (Kadus), dan Kelian Adat se-Kota Denpasar di Graha Sewakadharma, Lumintang, Kamis (26/3/2026). Koordinasi ini bertujuan memperkuat persiapan penanganan sampah berbasis sumber menjelang penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Optimis Kunjungan Wisata ke Bali Aman

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memastikan kunjungan wisata ke Bali tetap aman meskipun kondisi global sempat memengaruhi jadwal penerbangan internasional menuju Pulau Dewata. Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga stabilitas sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Mudik, Rumah Kosong Jadi Sasaran Patroli Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Ditinggal  mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, sejumlah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya menjadi titik rawan yang tak luput dari perhatian aparat kepolisian. Menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Piket Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Gianyar melaksanakan kegiatan patroli sambang ke permukiman warga yang ditinggal mudik, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulundanu Batur, Dinas PUPR Bangli Bersih-Bersih di Ruas Jalan Alternatif

balitribune.co.id I Bangli - Guna memberikan rasa nyaman bagi pemedek yang akan tangkil melakukan persembahyangan serangkaian karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Dinas PUPR Perkim Bangli  turun melakukan pemantauan dan sekaligus melakukan perbaikan badan jalan yang rusak serta melakukan pembersihan bahu jalan.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.