Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Kokain, Bule Rusia Diganjar Empat Tahun

Rybnikov Vladimir Aleksandrovich

BALI TRIBUNE - Meski sempat menyangkal salah satu barang bukti (BB) yang ditunjukkan dalam persidangan, warga negara Rusia Rybnikov Vladimir Aleksandrovich (42), akhirnya diganjar 4 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Novita Riama, Kamis (22/11), di Pengadilan Negeri (PN)Denpasar. Dia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 4,32 gram.  Selain menetapkan pidana penjara, hakim juga menetapkan pidana denda bagi terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan. " Mengadili, menyatakan terdakwa Rybnikov Vladimir Aleksandrovich telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas ketua hakim.  Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Namun bila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa, putusan itu justru lebih ringan dua tahun. Meski putusan itu sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam hal pasal yang dilanggar.  Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Putu Gede Juliarsana menuntut terdakwa Rybnikov dengan hukuman selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.  Dalam sidang sebelumnya, Vladimir membantah kepemilikan 5 paket kokain dan buku yang disebut tempat menyimpan kokain. Barang bukti tersebut dikabarkan hilang saat proses penyidikan di kepolisian. Terdakwa lalu menunjukkan buku bacaan Rusia yang disebutnya mirip dengan buku yang hilang dari kepolisian. Buku bersampul biru tersebut memiliki hard cover. Sementara buku yang dijadikan bukti oleh penuntut umum hanya buku biasa dengan soft cover. “Ini bukunya yang mirip dengan buku yang hilang. Beda dengan buku yang dibawa jaksa,” ujar penerjemah Ana  yang merupakan dosen di Universitas Warmadewa ini. Seperti diketahui, penangkapan terhadap terdakwa Aleksandrovich berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop akan ada transaksi narkoba yang dilakukan orang asing WN Rusia.  Setelah melakukan penyelidikan, Jumaat (27/4), tedakwa Vladimir berhasil diringkus dengan barang bukti berupa plastik klip besar yang di dalamnya berisi 3 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.  Anggota Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa yang berada di Apartemen Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung. Alhasil, polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi kokain yang disembunyikan di dalam buku.  Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga per paket Rp 3 juta sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga Rp 15 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jembatan Peken Belayu-Kukuh Terancam Putus

balitribune.co.id I Tabanan - Jembatan penghubung Desa Peken Belayu dan Desa Kukuh di Kecamatan Marga, Tabanan, terancam putus. Ini terjadi akibat tebing yang ada di bagian pinggirnya longsor ke aliran Sungai Yeh Gangga pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kondisi jembatan tua tanpa pondasi besi ini kian mengkhawatirkan karena getaran kendaraan bertonase besar yang melintas justru memperparah pengikisan tebing.

Baca Selengkapnya icon click

Pemanfaatan Lahan Taman Bung Karno Penarungan Terkendala Kajian Kelayakan Lokasi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung belum sepenuhnya dapat memanfaatkan lahan di Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk penanganan kompos. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan desa setempat yang mengharuskan dilakukan kajian kelayakan lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedong Simpen Tapakan Pura Dalem Buahan Nyaris Dibobol Maling

balitribune.co.id I Tabanan - Pintu Gedong Simpen Tapakan di Pura Dalem Buahan, Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Tabanan, ditemukan dalam kondisi rusak dicongkel oleh orang tak dikenal pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Meski tidak ada barang berharga yang hilang, aksi percobaan pencurian tersebut sempat dipergoki warga sebelum pelakunya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.