Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Kokain dan Ganja, Turis AS Divonis 2/3 dari Tuntutan Jaksa

Bali Tribune/ Ian Andrew Hernandez (kanan) didampingi penerjemah bahasa saat mendengar putusan dari hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dan 4 bulan kepada Ian Andrew Hernandez (31), warga negara Amerika Serikat yang diadili atas kasus kepemilikan Narkotika jenis kokain dan ganja. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 14 tahun penjara. 
 
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ian Andrew Hernandez dengan penjara selama 9 tahun dan 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas ketua majelis Hakim Kony Hartanto pada Senin (13/1). 
 
Tak cuma pidana penjara yang diringankan majelis hakim, Ian juga diberi hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara. Sementara JPU sebelumnya menuntut dengan besaran yang sama namun pidana pengantinya 3 bulan penjara.  Pria kelahiran California, 7 Agustus 1988 ini dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Atas putusan ini, Ian bersama penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa I Kadek Wahyudi masih belum menentukan sikap atas putusan tersebut. "Saya masih pikir-pikir (atas putusan hakim) karena harus lapor ke atasan. Apalagi putusan ini juga pas banget 2/3 dari tuntutan," kata Jaksa Wahyudi seusia sidang. 
 
Kasus yang menjerat terdakwa ini, berawal dari laporan masyarakat ke  petugas dari Polresta Denpasar bahwa ada seoarang WNA yang biasa dipanggil Ian terlibat dalam peredaran gelap narkotik di  sekitar Jalan Pengubengan Kerobokan.  
 
Lalu, pada hari Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, petugas kepolisian berhasil menangkap Ian Hernandez di depan Gapet Garden, Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. "Hasil pengeledahan ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung narkotik jenis kokain yang tersimpan disaku celana yang dipakai terdakwa," beber Jaksa Wahyudi.
 
Selain itu, di dasboard sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai terdakwa diamankan 1 buah ponsel merk Iphone yang digunakan untuk pemesanan kokain tersebut.
 Selanjutnya, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna No.4B, Kuta Utara. Dan kembali ditemukan 9  plastik klip berisi kokain, 1 plastik klip berisi ganja, dan beberapa barang bukti terkait seperti 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah tas berisi plastik klip kosong. 
 
"Saat diintrogasi, terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa. Setelah dilakukan penimbangan terhadap 10 plastik klip berisi kokain didapat total berat bersihnya 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto," ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.