Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Sabu dan Ekstasi, Sales Alat Listrik Diganjar 11 Tahun, Denda Rp1 M

Bali Tribune/ Arief Efendi saat berkonsultasi dengan PH-nya terkait putusan hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Suara ketua majelis hakim Esthar Oktavi begitu pelan saat membacakan putusannya, namun cukup membuat kuping Arief Efendi (32) panas. Dia telah terbukti bersalah memiliki sabu seberat 134, 09 gram netto dan 290 butir ektasi.
 
Atas perbuatannya, majelis hakim memberi hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan 3 bulan penjara, pada Kamis (11/7) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, yakni 14 tahun pejara dan denda yang sama namun subsidair 4 bulan penjara.
 
Dalam putusannya majelis hakim menyakini  terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan,  menguasai atau menyediakan narkotika Gologan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang didapat dari seorang bernama Mangku. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan terdakwa membayar perkara sebesar Rp 2.000," kata Hakim Esthar dengan nada pelan sembari mengetok palu dengan keras.
 
Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara pihak JPU belum menentukan sikap apakah menerima atau banding.
 
Kasus yang menjerat pria yang berkerja sebagai sales alat listrik ini berawal pada hari Sabtu, 22 Desember 2018 dia ditelepon oleh orang bernama Mangku untuk mengambil paket sabu dan ekstasi di seputaran Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
 
Setelah mengambil barang laknat berupa sabu dan 300 butir ekstasi itu, dia kemudian kembali ke kosnya di Jalan Tukad Otan, Denpasar. Lalu, dia kembali diperintah Mangku untuk menempel sejumlah paket sabu dan ekstasi itu di beberapa titik di seputaran wilayah Denpasar, masing-masing 5 butir ekstasi di wilayah Sanur dan Jalan Imam Bonjol.
 
Setelah tugasnya tuntas, terdakwa ditelepon lagi oleh Mangku, dan diperintah kembali mengambil 1 paket sabu untuk dibawa ke Jalan Tukad Petanu.
 
"Setiba di Jalan Tukad Petanu, terdakwa menunggu di pinggir jalan sembari menunggu perintah dari Mangku. Saat menunggu, tiba-tiba terdakwa disergap oleh petugas kepolisian dari Polres Badung," ungkap Jaksa Adhi Antari.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Ditemukan 26 paket sabu seberat 134,34 gram netto, dan 3 paket berisi 290 butir ekstasi. Juga petugas mengamankan 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.
 
Saat diinterogasi, terdakwa menyebutkan narkotik jenis sabu dan ekstasi itu adalah milik Mangku. Dirinya hanya bertugas menempel sesuai perintah Mangku.(u) 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Resahkan Warga, ODGJ Lempar Tanah Kering ke Pemangku Dievakuasi ke RSJ Bangli

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah seorang warga Banjar Taman, Desa Bedulu,  Blahbatuh, terhadap seorang pemangku meresahkan warga. Kejadiannya, Sabtu (3/1) pagi lalu,  saat itu Jero Mangku Marsa (70) jadi korban pelemparan menggunakan tanah kering saat berbelanja di sebuah warung. Pelakunya diketahui INS (55) warga setempat yang diketahui penderita kelaianan kejiwaan.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Desa Dipangkas Besar-besaran, Hasil Musdes Bakal Macet

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah kepala desa mengeluhkan pemangkasan Dana Desa (DD) secara besar-besaran oleh pemerintah pusat. Mereka khawatir kebijakan itu akan berdampak serius pada pembangunan di desa, terelebih yang sudah dirancang melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Beberapa usulan masyarakat melalui musdes dipastikan sulit bisa diwujudkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilantik di Kebun Kakao, Pejabat Diminta Pikirkan Isi Perut Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Mengawali tahun 2026, sejumlah pejabat di Jembrana mengalami pergeseran. Puluhan pejabat telah dilantik dan diambil sumpahnya. Bahkan pelantikan pejabat di awal tahun ini dilakukan dengan cara yang tak biasa. Seluruh birokrat di Jembrana pun kini kembali diingatkan untuk memikirkan isi perut rakyat.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh GMT I Gusti Made Tusan Apresiasi Capaian Program Pembangunan Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Moment perayaan pergantian tahun, Tokoh GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan menggelar tradisi megibung dengan mengundang seluruh relawan Semeton GMT mulai dari Korcam hingga Kordes, di kediamannya di Jro Subagan, Rabu (31/12/2025) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Gelar Puncak Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Persembahyangan Bersama Upacara Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Tabanan Tahun 2026. Upacara sakral yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Sabtu (3/1/2026), dihadiri langsung Bupati Tabanan I Komang Sanjaya beserta Istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati I Made Dirga, beserta Istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.