Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Tembakau Sintesis, Dituntut Bui 6 Tahun

Bali Tribune/ DISKUSI - Febby saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Febby Yanto Pribadi (22) harus menghadapi tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dari jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. Itu karena, Febby dinilai terbukti bersalah memiliki narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 14,65 gram netto. 
 
Tuntutan itu diajukan Jaksa Lanang dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, di ruang sidang sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Duduk di kursi pesakitan, Febby langsung tertunduk saat Jaksa Lanang mulai membacakan uraian tuntutannya. Mungkin dalam benaknya tersimpan penyeselan yang dalam. 
 
"Satu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Dua, Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidiar 3 bulan penjara," tegas Jaksa Lanang saat membacakan amar tuntutannya.
 
Febby yang sepanjang sidang asyik dengan lamunannya, langsung tersadar saat Hakim Kawisada menanyakan apakah dirinya sudah mengerti dengan tuntutan JPU. Namun Febby tampak kebingungan sehingga Hakim Kawisada kembali mengingatnya dengan menyebut kembali poin tuntutan yang disampaikan JPU. 
 
"Saudara dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Atas tuntutan ini, silakan saudara konsultasi ke penasihat hukum," kata Hakim Kawisada.
 
Sesudah berdiskusi, penasihat hukum terdakwa, Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar, kemudian meminta kepada majelis hakim hakim supaya memberi kesempatan kepada pihaknya menyampaikan pembelaan tertulis. "Yang Mulia, mohon waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan tertulis," pinta Fitra yang langsung disetujui majelis hakim. 
 
Sementara dalam uraian tuntutan JPU, Febby ditangkap pada tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di depan rumah No 9c, Jalan Dukuh Sari Gang ABCD, Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Petugas dari Polresta Denpasar yang melakukan penangkapan pada saat itu menemukan sejumlah barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 bekas pembungkus biskuit Malkist yang di dalamnya berisi 3 plastik klip masing-masing berisi tembakau sintetis dengan berat 4,96 gram (Kode A), 4,73 gram (Kode B), dan 4,96 gram (Kode C). 
 
Terungkap, barang terlarang ini didapat terdakwa dengan cara memesan secara online via chat Line seharga Rp 1.350.000. Setelah mentransfer uang tersebut, terdakwa kemudian mendapat alamat tempat tembaku sintesis itu ditempel. Saat mengambil barang yang dipesannya itulah terdakwa ditangkap aparat. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SKB Pembatasan Angkutan Logistik Dinilai Mandul, Truk Non-Sembako Masih 'Nyempil' di Antrean Mudik

balitribune.co.id | Jembrana - Dibalik riuhnya eforia arus mudik di Jembrana, justru operasional truk angkutan logistik non sembako menjadi sorotan. Kinerja aparat di Denpasar, Badung dan Tabanan termasuk Banyuwangi dalam melaksanakan keputusan bersama kini dipertanyakan oleh masyarakat di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Komunitas Ikuti “Hijabers on Wheels”, Ngabuburit Stylish di Bulan Ramadhan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H yang penuh berkah, Astra Motor Bali mengajak komunitas sepeda motor Honda untuk mengisi momentum Ramadhan dengan kegiatan positif melalui aktivitas bertajuk “Hijabers on Wheels”. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antar komunitas Honda sekaligus mempererat kebersamaan dalam suasana Ramadhan, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Arus Mudik di Pelabuhan Padang Bai Membludak

balitribune.co.id I Amlapura - Arus mudik di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Minggu (15/3/2026) berlangsung padat. Bahkan antrean kendaraan meluber hingga ke luar pelabuhan karena areal parkir pelabuhan tidak mampu menampung membludaknya kendaraan pemudik, yang didominasi oleh kendaraan roda dua.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.