Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minim Informasi Pelaut Bali di Diamond Princess, KPI Kawal Hak ABK

Bali Tribune / I Dewa Putu Susila

balitribune.co.id| Denpasar - Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali sangat menyanyangkan minimnya informasi dari pihak pemerintah daerah terkait keberadaan kru asal Bali yang dikarantina selama dua minggu sejak 3 Februari 2020 di Kapal Diamod Princess, Yokohama, Jepang karena sejumlah penumpang terpapar virus corona (Covid-19). Berbagai persoalan yang sering dialami pelaut Bali, KPI mendesak untuk segera dapat diterbitkannya Pergub Bali tentang petunjuk pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang didalamnya menyangkut sistem informasi penempatan pekerja migran Indonesia.

Ketua KPI Bali, I Dewa Putu Susila ketika dikonfirmasi, Selasa (25/2) sangat menyesalkan bahwa Pemerintah Bali melalui dinas terkaitnya memiliki informasi yang sangat minim terkait keberadaan pelaut Bali yang dikarantina di kapal pesiar Diamond Princess, di Pelabuhan Yokohama, Jepang karena kasus virus corona (Covid-19).

Dalam hal ini pihak Kementerian Luar Negeri RI yang menangani masalah tersebut terkesan sangat tertutup. Namun seharusnya Pemprov Bali berinisiatif memperoleh informasi yang diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan pihak keluarga dan para kru yang bekerja di Diamond Princess. Mengingat sejumlah kru dan penumpangnya terinfeksi wabah tersebut.

"Demi mendapatkan sekadar informasi, KPI Bali akhirnya dapat berkomunikasi dengan serikat pekerja pelaut Italia yang menaungi para pekerja di kapal pesiar Diamond Princess. KPI Bali kesulitan memperoleh informasi ini tidak terlepas dari lemahnya mekanisme pemberangkatan tenaga kerja ke kapal pesiar oleh Pemerintah Provinsi Bali," jelas Susila. 

Menurut dia, hal ini hanya bisa disiasati pemerintah dengan segera mengeluarkan Pergub Bali tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang sudah disahkan tahun lalu. "Pergub ini akan membantu mengatasi kekurangan informasi atau data - data yang diperlukan ketika sebuah persoalan menimpa para pekerja migran asal Bali di luar negeri," paparnya. 

Susila menambahkan, terkait pemulangan 15 sampai 24 orang pelaut Bali dari sekitar 77 pelaut WNI yang berada di kapal pesiar Diamond Princess, KPI Bali telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI mengingat otoritas yang sudah masuk ke ranah antar negara. "Dari sisi KPI Bali sendiri hanya bisa memantau dan membantu memastikan bahwa hak - hak pelaut Bali saat terjadi persoalan yang masuk kategori force majeure ini dapat terpenuhi, baik dari pengupahan dan perlindungan," tegasnya. 

KPI Bali bersama jejaring di federasi pekerja internasional akan mengawal hak-hak para anak buah kapal (ABK). Diketahui lewat sebuah video yang diunggah di media sosial, TKI yang sebagai kru di kapal Diamond Princess telah menyampaikan pesan kepada Presiden RI agar mereka segera dievakuasi dan dipulangkan ke Tanah Air. 

Kapal pesiar Diamond Princess membawa 3.714 penumpang dan kru. Dari jumlah itu sekitar 634 penumpang dan kru dinyatakan positif corona termasuk 9 WNI. Guna mengantisipasi penyebaran wabah yang mulai menyerang Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir tahun 2019 ini, seluruh penumpang dan kru kapal Diamond Princess dikarantina di Pelabuhan Yokohama, Jepang. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.