Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minim Pemanfaatan Limbah Kotoran Babi sebagai Bio Gas

BIOGAS - Pemanfaatan biogas di Gianyar masih minim.


BALI TRIBUNE - Kabupaten Gianyar merupakan salah satu kabupaten yang memiliki sentra ternak babi terbesar di Bali. Terdapat 87 usaha ternak babi, dengan jumlah peternak sekitar 1.582 orang. Dari jumlah peternak ini ada yang beternak babi secara mandiri atau usaha rumah tangga. Walau jumlah usaha ternak terbilang cukup banyak, namun warga yang memanfaatkan limbah kotoran babi menjadi bio gas bisa dihitung dengan jari. Hal ini diakui Kabid Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Gianyar, Ngakan Putu Readi. “Ya, memang pemanfaatan limbah kotoran babi belum dimanfaatkan maksimal, baru sebatas kotorannya dijual untuk pupuk,” terang Ngakan Putu Readi, Rabu (16/1). Diakuinya juga, sebelumnya ada sosialisasi pemanfaatan limbah kotoran babi untuk dimanfaatkan sebagai bio gas yang selanjutnya bisa untuk kompor rumah tangga. “Belum banyak yang tertarik memanfaatkan bio gas ini. Padahal potensinya sangat besar dan peternak sendiri bisa memanfaatkan limbah tersebut untuk dapurnya sendiri,” terangnya.  Sedangkan bila dikalkulasi dari jumlah peternak dan jumlah ternak, sedikitnya bisa terdapat seratusan warga yang memanfaatkan limbah kotoran babinya untuk bio gas. Dengan potensi satu peternak, satu kandang mencapai 100 ekor atau lebih, maka setidaknya lima rumah tangga bisa bebas dari kebutuhan tabung gas. “Persoalan yang ada, jarak kandang dengan rumah warga agak berjauhan, sehingga bio gas itu enggan dimanfaatkan. Padahal bisa,” tambahnya. Dari data yang dimilikinya, di Gianyar terdapat rata-rata babi sebanyak 138.000 ekor lebih. Jumlah ini relative stagnan, adanya kelahiran dan babi pedaging siap potong. Jumlah babi pedaging sekitar 34.000 yang terpotong dalam kurun waktu sebulan. Pemasaran daging babi ini sampai ke luar kabupaten Gianyar, khususnya Denpasar, Badung dan Klungkung.  Salah seorang warga asal Desa Buahan yang memanfaatkan ternak babinya sebagai bio gas adalah Dana Wirawan. Dirinya mengakui sejak delapan tahu lalu sudah memanfaatkan bio gas. “Semenjak itu, saya tidak pernah membeli tabung gas,” jelas Dana Wirawan.  Sedangkan untuk bisa mendapatkan bio gas, dirinya hanya memelihara paling sedikit lima ekor babi. Dimana dengan lima ekor babi, sudah bisa menghasilkan bio gas untuk kebutuhan rumah tangga. Hanya yang menjadi persoalan menurutnya, biaya awal yang dikeluarkan cukup tinggi. “Pada tahap awal membutuhkan dana sekitar Rp 12 juta dan sekitar 6 m3 kotoran babi, selanjutnya seumur hidup tidak membeli tabung gas. Dengan catatan minimal babi yang terpelihara lima ekor,” jelasnya.  Dana Wirawan juga bersedia membagikan ilmunya terkait penggunaan limbah babi menjadi bio gas kepada warga lainnya. “Potensinya untuk bio gas luar biasa, kasihan potensi itu terbuang percuma,” tandasnya.

wartawan
Redaksi
Category

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.