Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miris Mendengar Penegakan Hukuman Pelaku Judi Mesin

Pera Pelaku Judi Dindong yang sudah diputus hakim beberapa waktu lalu di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Di awal tahun, Polda Bali berhasil mengrebek sebuah tempat permainan judi mesin ketangkasan atau disebut judi Dindong di wilayah Kuta. Menariknya lokasi tempat judi dindong yang beralamat di jalan Setiabudi komplek pertokoan No.234 Kuta Kabupaten Badung, menggunakan ijin Spa. Sebanyak 14 orang karyawan dan pemain digiring ke Polda Bali dan hingga kini bos atau pemilik tempat tersebut belum juga bisa ditangkap. Dari keterangan para pelaku saat itu yang dibeberkan Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, omset yang dihasilkan setiap harinya dari permainan judi dindong ini rata-rata Rp.30 juta perharinya. "Pemilik bisa meraup uang hingga Rp.630 juta hanya dalam waktu 3 minggu. Minimal sehari berati ada Rp.30 juta," kata Sugeng kala itu. Hingga kini, kasus ini belum ada kejelasan kelanjutannya. Sementara disisi lain, kasus Judi Dindong lainnya tangkapan Polsek Denbar yang ada di Pidada, Denpasar Barat justru para pelaku telah diputus di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang yang mendudukan 7 terdakwa judi dindong, Ketua Majelis hakim I Gede Ginarsa SH memberikan putusan agak miring terhadap salah satu dari penyelenggara atau bos dari judi dindong di Pidada. Dari 7 terdakwa kasus judi mesin atau Dindong yang diputus hakim, hanya terdakwa Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana yang mendapat keringanan diputus 1 bulan penjara. Sedangkan enam terdakwa lainnya masing-masing Didik Setiadi, Jonas Nathaneil Manutu, Renaldo Frederik Montong, Gerald Jessie Lumentah, Audy Jeremy Wauran, dan Farley V Samual oleh Majelis Hakim diputus 6 bulan penjara. Bos judi dindong diputus 1 bulan dengan berdasarkan kondisi terdakwa yang saat iti dianggap sakit. Memgacu pada putusan itu, bisa jadi hal ini yang mendasari pihak Polda Bali belum berhasil menangkap bos dari Judi dindong tangkapannya di Kuta. Pun kalau berhasil diburu, dikawatirkan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar akan menjatuhkan hukuman sangat ringan. Padahal dalam pasal 303 tertulis ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara. Hukuman ringan dijatuhkan Hakim Ginarsa mengingat JPU Cok Intan Merlani Dewi SH juga mengajukan tuntutan ringan selama 6 bulan penjara.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Bumed Redja Abadi Serahkkan Unit Mitsubishi Destinator ke Pembeli Pertama

balitribune.co.id | Denpasar - Bertajuk "Special Delivery Ceremony" Dealer Resmi Mitsubishi Bumen Redja Abadi Imam Bonjol menyerahkan 10 unit Mitsubishi Destinator ke konsumen pertama yang berlangsung di Showroom Bumen Redja Abadi, Jalan Imam Bonjol No. 375-R Denpasar, Sabtu (30/8).

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Kerahkan Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa

balitribune.co.id | Denpasar - Mengantisipasi potensi terjadinya gangguan keamanan Kegiatan Unjuk Rasa oleh masyarakat, Kepolisian Daerah Bali menyiagakan personel gabungan dari berbagai satuan kerja guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung, Sabtu (30/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Api Dupa Picu Kebakaran

balitribune.co.id | Negara - Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Kebakaran rumah kali ini diduga dipicu oleh kelalaian pemilik rumah saat meninggalkan rumah dengan api dupa yang masih menyala. Kini masyarakat kembali diminta lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah setelah melakukan persembahyangan menggunakan dupa.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Partai Buruh Desak Pemerintah Hapus Outsourcing

balitribune.co.id | Singaraja - Partai Buruh Buleleng mendesak pemerintah agar segera menghentikan praktik terkait kebijakan pekerja alih daya (outsourcing) dan penyesuaian upah buruh. Melalui Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Buleleng, I Gusti Ngurah Rediasa, desakan itu disamapaikan kepada Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Kamis (28/8).

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Koordinasi Kemenko Polkam Memastikan Stabilitas Kamtibmas Berjalan Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) nasional saat ini dihadapkan pada penolakan kebijakan pemerintah, aksi massa buruh, intoleransi umat beragama, kebijakan pemerintah daerah dan demonstrasi pembubaran DPR yang ditengarai isu kenaikan tunjangan. Dalam konteks inilah kemampuan intelijen daerah sangat strategis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.