Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mitsubishi Luncurkan Dua Varian Pajero Sport CKD

konsumen
Peluncuran Pajero Sport Exceed 4X2 AT dan GLX 4X4 MT

BALI TRIBUNE - PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) distributor  resmi kendaraan penumpang  dan niaga ringan Mitsubishi di tanah air  bekerjasama dengan dealer  PT Bumen Redja Abadi dan PT Sun Star Motor  wilayah  Bali, Jumat (26/1) malam akhir pekan kemarin meluncurkan dua varian baru Pajero Sport Sport  Completly Knock Down (CKD). Kedua varian dimaksud adalah, New Pajero Sport Exceed 4x2 AT dan New  Pajero Sport  GLX 4x4MT.


Disela-sela peluncuran itu, MMC sales & Marketing Region 2 Departement Head PT MMKSI Amiruddin mengungkapkan,  peluncuran kedua varian tambahan Pajero Sport  yang dirakit di fasilitas produksi  Mitsubishi, Bekasi,  Jawa Barat  merupakan bagian dari apresiasi Mitsubishi  untuk konsumen setia.


“  Kedua varian  ini mendapatkan penyegaran dan  dan pengembangan fitur terbaru yang dihadirkan untuk  konsumen yang ingin merasakan kendaraan SUV  terbaik dengan harga terjangkau,” kata  dia.


Amiruddin  menjelaskan,  pada  tahun 2017 awal Pajero Sport yang dirakit di Indonesia  (Dakar 4x2, Dakar Ultimate 4x2, dan Dakar 4x4)  kandungan lokal hanya 29 %, sementara  kandungan lokal  dua varian anyar ini  34% dan akan terus ditingkatkan secara bertahap.


“ Perubahan New Pajero Sport Exeed 4x2AT  yakni Alloy wheel 18, leat seat dan rear spoiler. Sedangkan ubahan  GLX  MT 4X4 pada Automatic air- conditioner,’’ terang Amiruddin.


Sementara itu Branch Manager PT Bumen Redja Abadi Fenty Zara mengungkapkan, sejak hadir di Bali 2009, antusius masayarakat Bali pada Pajaero Sport sangat tinggi.  Dan, di segmen mid-SUV, produk ini menguasai sekitar 38,3%  dari kondisi pasar saat ini.


 “ Harapan kami dengan hadirnya dua produk ini akan meningkatkan penjualan Pajero Sport di Bali  sebesar 10 %. Target  penjuaan  30 unit perbulan,” pungkas Fenty. 

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.