Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mobil Ambulance KBS Cuma Dijatah Rp 2 Juta per Tahun, DPRD Badung Soroti Mobil Rusak Minim Perawatan

Bali Tribune/ AMBULANCE - Deretan mobil ambulance KBS milik Pemkab Badung.


balitribune.co.id | Mangupura -Sebanyak 62 unit mobil ambulance KBS yang disebar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung ke seluruh desa/kelurahan di Gumi Keris ternyata mengalami kendala serius dalam hal perawatan. Apa sebab? Anggaran pemeliharaan yang dialokasikan untuk mobil ambulance KBS tersebut sangat-sangat minim.

 
Bahkan, kabar baru terungkap mobil ambulance KBS hanya dijatah anggaran pemeliharaan sebesar Rp 2 juta per tahun.
 
Dinas Kesehatan Kabupaten Badung sebagai ‘pengendali’ mobil ambulance KBS bahkan mengakui kini memiliki banyak nota atau SPJ yang menjadi beban utang dari biaya perawatan mobil-mobil tersebut.
 
Minimnya biaya perawatan mobil ambulance KBS ini menjadi sorotan khusus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta pada rapat kerja Komisi IV dengan OPD terkait di lingkup Badung, Senin (11/4).
 
Sumerta yang juga Bendesa Adat Pecatu ini mengaku sempat membiayai perawatan mobil ambulance KBS Pecatu menggunakan dana desa adat lantaran perlu perawatan namun tidak ada anggaran dari dinas.
 
“Kepada Dinas Kesehatan, kami ingin tahu untuk mobil KBS apakah ada biaya perawatannya? Karena kami pernah membayarkan perbaikan KBS di Pecatu menggunakan kas desa adat?” sentil Sumerta.
 

Pihaknya selaku bendesa adat, menunggu pengembalian dana tersebut. Lantaran penggunaan dana untuk perbaikan KBS tersebut harus dipertanggungjawabkan di rapat desa adat.

“Kalau ada (dana perawatan) kami tunggu. Kalau tidak biar benar kami sampaikan ke desa adat,” katanya.
 
Politisi PDIP ini pun menyayangkan mobil yang tergolong mewah merek Toyota Hieace tidak diberikan biaya perawatan yang mumpuni. Sementara beban kerja mobil tersebut sangat sibuk terutama saat maraknya kasus Covid-19.
 
“Perlu kami ketahui juga, kelayakan mobil itu berapa tahun, lima tahun atau dua puluh tahun?  Karena kami lihat sudah banyak perlu bantuan pernapasan (mengalami kerusakan, red) masuk-masuk bengkel,” ungkapnya.
 
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Badung I Nyoman Oka Jenyana tak menyangkal sejumlah mobil KBS yang ada di desa/kelurahan sudah ada yang mengalami sejumlah kerusakan. Pihaknya juga mengakui anggaran pemeliharaan mobil ambulance KBS memang sangat terbatas. Ia bahkan menyebut pada tahun 2021 saat pandemi Covid-19 masih tinggi mobil KBS hanya dianggarkan biaya pemeliharaan sebesar Rp 2 juta per tahun.
 
“Iya, sudah ada yang perlu perbaikan. Tapi, karena keterbatasan anggaran, pemeliharaan ambulance KBS setahun cuma dianggarkan Rp 2 juta. Kalau pikir-pikir aki dan ban saja nggak dapat,” akunya.
 
Dalam perencanaan pihaknya mengaku sudah mengusulkan anggaran operasional mobil KBS minimal sebesar Rp 25 juta. Namun, karena masalah keterbatasan anggaran usulan tersebut tidak sepenuhnya diakomodir.
 
“Ada 62 mobil KBS, sebenarnya kami usulkan anggaran operasional itu sebesar Rp 25 juta (per unit), namun keluarnya Rp 2 juta,” kata Oka Jenyana.
 

Atas minimnya biaya pemeliharaan mobil itu, pihaknya saat ini bahkan mengaku banyak memiliki beban utang.

“Saat ini ada sejumlah beban utang. Dari perbaikan-perbaikan itu, SPJ nya sudah terkumpul dan kemudian akan jadi beban utang untuk dibayar tahun 2022,” jelasnya.
 

Pada tahun 2023, lanjut Oka Jenyana, pihak Diskes Badung sudah mengusulkan ke Bappeda supaya diberikan tambahan biaya pemeliharaan kendaraan. “Dalam perencanaan 2023 kami sudah rancang bersama Bappeda agar bisa dianggarkan biaya operasional sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.