Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mobil dan Barang Dagangan Terbakar

HALAU API - Petugas Damkar Gianyar mengahalau api dari sebuah mobil.

BALI TRIBUNE - Meski sudah berupaya memadamkan api di dalam mobilnya, Teguh (50), pedagang eceran keliling asal Samplangan, Gianyar harus pasrah menerima  musibah yang menimpanya. Satu-satunya mobil station miliknya berikut seluruah barang dagangan di dalamnya senilai  Rp 50 Juta lebih, dalam sekejap sudah gosongi. Dugaan sementara kabel bodi  kendaraan tua itu mengalami kosleting.

Saat kejadian sekitar pukul 11.00 Wita, seperi biasa Teguh menjajakan dagangannya yang di jual ke warung-warung. Hingga di warung milik Ida Ayu Mila di Banjar Kabetan, Petak, tiba-tiba  mobilnya mengeluarkan asap. “Saat itu, saya sedang memilih  barang dagangan yang dibawa bapak Teguh. Bau mobilnya sudah angit. Setelah itu ada asap keluar dan saya berteriak mobil  terbakar,” terang Dayu Mila.

Melihat mobil itu mengepulkan asap, Teguh berupaya mencari sumber api. Khwatir mobil itu meledak, Teguh tuidak berani menyelamatkan sejumlah barang dagangannya.  Dalam sekejap api sudah melebar keseluruh ruang kendaraan itu. “Saya sudah menyiramkan air dibantu warga, namun apinya tak kunjung padam,” terang Teguh.

Hingg 30 menit kemudian, dua unit Mobil Pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan penyemprotan. Namun sayang, setelah  api berhasil dijinakan, kondisi mobil berikut seluruh barang  di dalamnya sudah gosong. Teguh hanya bisa menundukkan kepala sembari  menghubungi rekannya untuk penjemputan. “Bagiamana lagi ini musibah yang harus saya terima. Ini salah saya, tak melakukan pengecekan rutian terhadap kondisi mobil saya yang sudah tua ini,” tandasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.