Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mobil Parkir Sembarangan Dikempesi

DIKEMPESI
DIKEMPESI - Mobil sedan DK 311 CP terpaksa dikempesi bannya dan ditempeli stiker oleh polisi karena parkir meluber di Jalan Diponogoro Tabanan, Kamis (11/5).

BALI TRIBUNE - Mobil sedan DK 311 CP terpaksa dikempesi bannya oleh polisi karena parkir meluber  di Jalan Diponogoro, Tabanan, Kamis (11/5 ). Selain dikempesi, mobil sedan warna hitam itu juga ditempeli stiker.

Kasatlantas Polres Tabanan AKP I Ketut Mastra Budaya membenarkan pihaknya melakukan penindakan atas kendaraan roda empat yang parkir meluber di Jalan Diponogoro, Tabanan.  “Banya kami kempesi dan kami tempel stiker,” jelasnya. Langkah penindakan itu dilakukan sesuai dengan zona operasi patuh yang digelar mulai tanggal 9 sampai 22 Mei 2017 mendatang.  

Mastra menajelaskan, operasi patuh agung ini merupakan kelanjutan dari operasi simpatik. Pada operasi simpatik, para pengendara yang melanggar tidak ditindak dan hanya diberikan saran untuk tidak melakukan pelanggaran. “Sedangkan pada operasi patuh ini kami lakukan penindakan berupa tilang di tempat apabila pengendara melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Mastra menambahkan, Jalan Diponogoro merupakan target operasi patuh agung. Karena di sepanjang jalan Diponogoro rawan pelanggaran terutama parkir kendaraan roda empat. Pemilik kendaraan yang membandel dan memarkir mobilnya menjadi dua jalur akibatnya jalur Diponogoro menjadi sempit. Dua target lainya dalam operasi patuh agung kali ini adalah rawan macet di Jalur Denpasar – Gilimanuk antara Abiantuwung  Kediri sampai lampu merah Patung Sukarno, dan  rawan kecelakaan lalulintas di Jalur Denpasar –Gilimanuk mulai dari Kecamatan Kerambitan sampai kecamatan Selemadeg Barat.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.