Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mohon Jagad dan Krama Bali Rahayu, Koster Sembahyang di 17 Pura Kawasan Besakih

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan persembahyangan di 17 Pura Kawasan Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem pada, Minggu, Redite, Paing, Gumbreg (7/3).

balitribune.co.id | Karangasem - Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan persembahyangan di 17 Pura Kawasan Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem pada, Minggu, Redite, Paing, Gumbreg (7/3) untuk memohon kerahayuan, keselamatan, dan kesehatan jagad serta krama Bali.

Didampingi Bupati Karangasem, I Gede Dana dan Wabup Karangasem, I Wayan Artha Dipa, serta Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, I Gede Darmawa, Penyarikan Agung MDA Bali, Ketut Sumarta, dan Rektor UNHI, Prof. Dr. I Made Damriyasa, M.S, persembahyangan yang dilakukan Gubernur Koster ini secara langsung dipuput oleh Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun sejak Pukul 08.00 WITA pagi sampai Pukul 16.00 WITA sore, yang diawali dari Pura Goa Raja, Pura Bangun Sakti, Pura Manik Mas, Pura Ulun Kulkul, Pura Kiduling Kreteg, Pura Dalem Puri, Pura Hyang Aluh/ Prajapati, Pura Merajan Kanginan, Pura Basukian, Pura Penataran Agung, Pura Sunaring Jagat, Pura Hyang Wisesa, Pura Ratu Bukit Kiwu Tengen, Pura Gelap, Pura Batu Madeg, Pura Peninjauan dan Pura Pengubengan.

"Saya melakukan persembahyangan ini untuk memohon tuntunan agar visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga kebijakan dan program pembangunan untuk kepentingan masyarakat Bali dapat berjalan dengan lancar dan sukses, meskipun masih berada dalam suasana pandemi Covid-19. Saya juga berdoa, memohon agar Jagad dan Krama Bali rahayu, selamat, sehat, nyaman, aman, dan damai dalam menghadapi masa pandemi Covid-19," ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini.

 

Gubernur Bali yang pula menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, lebih lanjut menyatakan bahwa tujuan persembahyangannya juga untuk memohon kepada Hyang Widhi Wasa agar selalu mendapat tuntunan dalam melaksanakan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yakni dengan menata pembangunan secara fundamental dan komprehensif berdasarkan adat, tradisi, seni dan budaya, untuk menerapkan nilai - nilai kearifan lokal Bali Sad Kerthi yang terdiri dari Atma Kerthi (penyucian jiwa), Danu Kerthi (penyucian sumber air), Wana Kerthi (penyucian tumbuh tumbuhan), Segara Kerthi (penyucian laut), Jana Kerthi (penyucian manusia), dan Jagad Kerthi (penyucian alam semesta).

 

Mantan Anggota DPR-RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini, di dalam kesempatannya juga meluangkan waktu meninjau sekaligus berbincang dengan Bupati Gede Dana tentang kondisi Air Suci / Tirta yang berada disepanjang aliran sungai Pura Goa Raja, seperti Tirta Giri Kusuma, Tirta Pingit, Tirta Putra, Tirta Mediksa, Tirta Tunggang, dan Tirta Cemara Geseng. Pada kesempatan tersebut orang nomor satu di Pemprov Bali yang telah melahirkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut ini berharap, kawasan air suci yang berada di sepanjang Goa Raja wajib untuk dilestarikan secara bersama-sama oleh masyarakat, tokoh, hingga Pemerintah.

 

"Air merupakan sumber kehidupan, sehingga menjadi kebutuhan untuk kita semua, termasuk memiliki manfaat secara niskala atau upacara keagamaan Hindu di Bali, sehingga keberadaannya perlu kita lestarikan," ujar Koster dihadapan Bupati Gede Dana.

 

Di tempat berbeda, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dalam kesempatannya juga menyempatkan diri membeli hasil produk pertanian lokal Bali berupa Salak Karangasem yang terjual di sepanjang areal Pura Dalem Puri. "Salak Karangasem ini sangat enak," kata Koster yang merupakan pengagas lahirnya Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali ini saat menikmati buah lokal tersebut.

wartawan
Jro Mk. Made Ari Wirasdipta
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.