MoU, BPJAMSOSTEK Siap Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Anggota KSP Kopdit Kubu Bingin | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 17 March 2022 11:48
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / MoU - penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Gianyar dengan Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Kubu Bingin terkait perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
balitribune.co.id | GianyarBPJS Ketenagakerjaan Gianyar siap memberikan perlindungan kepada seluruh anggota Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Kubu Bingin. Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Kubu Bingin, Rabu (15/03) di Gianyar. Penandatangan MoU ini mendapat antusias yang tinggi dari seluruh anggota.
 
Koperasi Kubu Bingin sendiri memiliki anggota sejumlah 2.400 orang dan siap mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. 
 
Manager Koperasi Kubu Bingin, I Gusti Ngurah Indrayana menyambut baik  pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggotanya. Dia berharap seluruh pelaku usaha yang tergabung dalam anggota dan nasabah dari Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Kubu Bingin dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
 
Hal senada juga disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo. Dia menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja baik formal maupun informal, termasuk pelaku usaha yang tergabung dalam anggota koperasi karena risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
 
“Saya berharap seluruh pelaku usaha yang tergabung dalam anggota koperasi dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Bimo.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.
 
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," bebernya.
 
Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja” tutup Bimo.