Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MOU Diperpanjang Jika Desa Adat Terapkan E-Parkir

Bali Tribune / PARKIR - Minimalisir kebocoran, sistem parkir manual bakal diubah ke E-Parkir.

balitribune.co.id | GianyarDi tengah Pandemi, pundi-pundi pendapatan yang potensial non pariwisata kini digarap serius oleh Pemkab Gianyar. Salah satunya pendapatan restribusi parkir. Untuk meminimalisir kebocoran retribusi parkir ini, manajemen E-Parkir kini diwajibkan. Termasuk pengelolaan parkir yang dikerjasamakan dengan sejumlah Desa Adat.

E-Parkir ini malah dijadikan syarat jika desa adat ingin MoU parkir dengan Pemkab berlanjut. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Gianyar Gede Widarma Suharta, Rabu (29/12/2021), mengatakan, atas Instruksi Bupati Mahayastra, pihaknya kini sedang melakukan rancangan Penerapan E-Parkir ini memang ditarget mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diakui, selama ini Pemkab Gianyar menghimpun retribusi parkir dengan dua pola. Pertama dipungut langsung oleh Pemkab Gianyar melalui Dinas Perhubungan Gianyar dan yang kedua adalah dikerjasamakan dengan Desa Adat. Adapun yang dikerjasamakan dengan Desa Adat umumnya merupakan parkir-parkir di objek-objek wisata. Nanti akan mengarah ke sistem parkir elektronik sehingga ada transparasi dan keterbukaan pendapatan retribusi parkir. Sehingga ada kepastian sistem lebih transparan dan terbuka.

Maka dari itu, saat ini Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar tengah merancang target PAD yang dapat dihasilkan dari penerapan sistem serta mengkaji potensi lokasi-lokasi parkir yang ada di Kabupaten Gianyar. Hasil dari kajian itu lah yang akan digunakan untuk melengkapi rancangan sistem parkir elektronik yang hendak diterapkan. “Potensi PAD yang bisa dihasilkan dari lokasi-lokasi parkir yang ada di Gianyar masih kita kaji,” terang Widarma

Dirinya menjelaskan jika sistem pemungutan parkir elektronik yang dimaksud kemungkinan nantinya menggunakan pembayaran non tunai dan menggunakan aplikasi. Dengan demikian pihaknya yakin sistem elektronik yang diterapkan akan membuat pemungutan restribusi parkir menjadi transparan dengan target tidak ada kebocoran. “Dengan sistem elektronik ini kita tidak ada kebocoran," sebutnya.

E-Parkir ini akan diterapkan di semua kantong-kantong parkir yang dikelola Pemkab Gianyar serta yang dikerjasamakan dengan Desa Adat. Seperti, Desa adat di Sukawati, Gianyar, Tampaksiring, Ubud dan lainnya. Nantinnya akan ada  percontohan di empat  titik di Kota Gianyar itu ada di Alun-alun Gianyar, Jalan Ngurah Rai, seputaran Pasar Rakyat Gianyar.  Kalau sistemnya sudah bagus maka akan diterapkan di seluruh sentra parkir yang dikelola Pemkab Gianyar, dan yang dikelola Desa Adat.

Sebelumnya, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menegaskan akan menggenjot potensi parkir  untuk menopang  PAD. Sistemnya dirancang lebih moderen dengan penerapan parkir elektronik. Tidak lagi manual, sebab manual diyakini rawan pelanggaran. Untuk rencana pemerintah ini, Desa Adat mau tak mau harus setuju dengan e parkir.

Bahkan Desa Adat ditegaskan harus setuju dengan E-Parkir. Dan jika tidak menerapkan sistem ini pengelolaannya akan  diambil alih lagi. Disebutkan, Tenaga parkir, yang sebelumnya memang tidak masuk sebagai tenaga harian kontrak, saat penerapan E-Parkir ini akan diperhitungkan. Hanya saja, mulai kapan penerapannya belum jelas. “Sebelum menggunakan parkir elektronik pendapatannya Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per hari di titik tertentu. Namun kini setelah diujicoba E-Parkir bisa mencapai Rp 300.000 hingga Rp 900.000 per harinya," bandingnya.

wartawan
ATA
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.