BALI TRIBUNE - Pasca tertangkap tangan atau kena operasi tangkap tangan oleh Mapolda Bali, Bupati Gianyar Agung Bharata telah memecat/memberhentikan I Ketut Mudana sebagai Kepala Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Kabidnya I Nyoman Sukarja. Untuk Plt ditunjuk adalah Wayan Sudamia yang juga sebagai Asisten III. Untuk pengisian jabatan difinitif, akan dilaksanakan lelang terbuka. Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata mengungkan itu, Selasa (18/7).
Hasil lelang terbuka sebelumnya, tidak bisa dilanjutkan. Karena itu, Bupati Bharata akan membentuk tim kembali untuk melaksankan proses lelang terbuka itu. “Segara saya akan membentuk Tim Panitia seleksi. Untuk selanjutnya segera melakukan seleksi dari proses menerimaan pendaftaran dan finalisasi,” ungkapnya.
Sementara Ketut Mudana dan bawahannya Nyoman Sukarja yang telah mencoreng wibawa Pemkab Gianyar, sudah diberhentkan dari jabatannya baik sebagai kepala badan dan Kabid Bidang B di BPMPTSP. Namun demikian, Bupati Bharata belum memutuskan menghentikan kedua pejabat tersebut sebagai PNS. “Proses hukum sedang berlangsung dan kita tidak bisa memutuskannya saat ini. Setelah ada putusan pengadilan, baru kita sikapi,” terangnya.