Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 28 Juni 2021 Rapid Test Antigen Tidak Berlaku sebagai Syarat Perjalanan ke Bali Via Udara

Bali Tribune/ Gede Pramana




balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mengevaluasi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menuju Pulau Bali melalui jalur udara, sejak kasus pandemi Covid-19 di pulau ini mengalami lonjakan beberapa hari terakhir. Menyikapi meningkatnya masyarakat Bali yang terpapar Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin (28/6). 
 
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana dalam siaran persnya mengungkapkan, terbitnya SE Nomor 8 Tahun 2021 sebagai salah satu tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) 2019.
 
“Beberapa ketentuan dalam SE Nomor 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Diantaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diizinkan berlangsung sampai pukul 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gede Pramana.
 
Ia menambahkan, dalam SE ini masyarakat juga tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu penerapan 6M (memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan) tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
 
Hal yang berbeda dari SE sebelumnya adalah ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pada SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini menyebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil negatif uji Rapid Test Antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.
 
Ia menambahkan, bagi PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
 
“Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode,” imbuh Gede Pramana.
 
Pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia 5 tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.
 
Seperti sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.
 
“Edaran ini mulai berlaku pada Senin, tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegasnya. yue
wartawan
YUE
Category

Resep Bertahan UMK Badung: Kolaborasi, Tempat Usaha, dan Cinta Produk Lokal

balitribune.co.id | Pandemi COVID-19 tidak hanya mengubah cara kita bersalaman, tapi juga mengubah peta ekonomi Kabupaten Badung. Daerah yang biasanya sibuk melayani turis dengan segelas mojito dan pemandangan sunset kini justru ramai oleh wajan panas dan aroma bumbu dapur.

Baca Selengkapnya icon click

Kompak dan Solid, Pemkab Tabanan Laksanakan Sembah Bhakti Penganyar di Pura Semeru Agung Jawa Timur

balitribune.co.id | Tabanan - Kekompakan dan solidaritas yang tinggi kembali ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam kegiatan spiritual di luar daerah. Dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ibu Bupati, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, beserta istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DEB Besakih Bali: Pertamina Patra Niaga Lestarikan Hulu Bali, Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Energi Terbarukan

balitribune.co.id | Amlapura - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, Integrated Terminal (IT) Manggis menginisiasi program Desa Energi Berdikari (DEB) di Desa Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali. Program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendorong kemandirian energi dan penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal dan energi bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Pimpin Langkah Hijau: Luncurkan Pekan Iklim 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Pulau Dewata kembali menjadi sorotan, bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena komitmennya terhadap masa depan bumi. Untuk pertama kalinya, Bali akan menggelar "Pekan Iklim Bali 2025", sebuah ajang kolaboratif yang mempertemukan ambisi global dengan aksi nyata di tingkat lokal. Acara ini akan berlangsung pada 25–30 Agustus 2025 di Denpasar, dan resmi diumumkan kepada publik di Kubu Kopi, Denpasar, Jumat (11/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja Cemerlang Bank BPD Bali Semester I 2025, Aset Tembus Rp40,41 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali terus menunjukkan kinerja positif di tengah dinamika perekonomian nasional. Hingga akhir Juni 2025, bank kebanggaan masyarakat Bali ini berhasil mencatatkan pertumbuhan signifikan pada sejumlah indikator utama.

Baca Selengkapnya icon click

5 Tas Oneda Keren Abis

balitribune.co.id | Jakarta - Tentu saja setiap wanita pastinya menginginkan tas yang tidak hanya bisa digunakan untuk menampung barang bawaan tapi juga menonjolkan sisi visual desain tas yang glamor dan elegan, kan? Mulai dari pergi ke kantor, kumpul bersama teman-teman, tas dapat digunakan untuk segala acara dan hampir semua penampilan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.