Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai Mei, TPA Temesi Tolak Sampah Campur

Bali Tribune/ TPA - Suasana TPA Temesi Gianyar.


Balitribune.co.id | Gianyar - Sangat mendesak, jika sampah tanpa pilah tetap diterima maka daya tampung TPA Temesi Gianyar tidak akan bisa tertampung lagi. Karena itu, mulai bulan Mei 2024 sampah yang masuk akan menjelani pemeriksaan ketat dan jika belum terpilah alias sampah campur akan dipastikan ditolak dan wajib balik kanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupatan Gianyar Ni Made Mirnawati, Rabu (6/3/2024), menegaskan pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi pelarangan membuang sampah tanpa terpilah ke TPA Temesi. Dimana nantinya pembuangan sampah tersebut akan di jadwalkan. "Sampah baik organik dan organik harus di pisah, karena jadwal pembuangannya juga terpisah," ujarnya.

Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh perbekel se kabupaten Gianyar, agar kebijakan tersebut di teruskan ke masyarakat. Penjadwalannya, antara lain sampah organik, yakni sisa makanan, sampah dedaunan, ranting dan lainnya dijadwalkan hari Senin, Rabu, Jumat.

Anorganik berupa botol plastik, plastik sekali pakai, kardus, kertas hari Selasa dan Sabtu, sementara residu berupa pampers pembalut, puntung rokok hari Kamis dan Minggu. "Penjadwalan ini telah diatur, truk sampah yang membawa sampah yang tidak terpisah akan dilarang membuang sampah ke TPA Temesi," jelasnya.

Mirna menjelaskan kebijakan ini telah diatur dalam perbup per tanggal 29 desember 2023. "Untuk pembiasaan dan sosialisasi kita laksanakan sampai April. Untuk Mei kita tegakkan secara utuh. Kami harap perbekel segera mensosialisasikan kebijakan ini agar nanti tidak muncul masalah lain ketika di implementasikan," tegasnya.

Dikatakan Mirna, tidak mungkin bagi pemerintah menunggu untuk pengadaan truk khusus untuk mengangkut sampah organik atau anorganik. "Butuh waktu lama dan anggaran besar jika menunggu ketersedian armada. Yang paling memungkinkan adalah jadwalnya kita ubah atur," jelasnya.

wartawan
ATA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.