Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

DLH
Bali Tribune / Para petugas DLHK Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami terapkan sanksi tegas berupa denda dan proses hukum. Sudah ada koordinasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar untuk pelaksanaan tipiring,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam denda maksimal Rp 25 juta atau kurungan penjara hingga tiga bulan.

Satpol PP juga menyiagakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di seluruh kecamatan untuk melakukan penindakan langsung. Pelanggar yang tertangkap tangan dapat segera diproses di tempat sesuai ketentuan hukum.

"Patroli akan diperketat di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar guna memastikan penerapan sanksi berjalan efektif. Denda maksimal ini kita harapkan memberikan efek jera bagi masyarakat," kata Suryanegara.

Disisi lain Pemkab Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga menyiapkan posko terpadu berbasis banjar untuk memperkuat penanganan sampah liar. Posko ini akan difungsikan sebagai pusat koordinasi guna mempercepat pengawasan dan penindakan di lapangan.

Plt Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, mengatakan posko akan melibatkan petugas kebersihan, aparat desa, hingga desa adat. Dengan sistem tersebut, setiap pelanggaran pembuangan sampah dapat langsung ditindak secara terkoordinasi.

"DLHK juga mendorong keterlibatan desa adat dalam merumuskan sanksi tambahan bagi pelanggar. Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik pembuangan sampah liar serta menjaga kebersihan dan citra pariwisata Badung," timpal Agus Aryawan. 

wartawan
ANA
Category

Perkuat Kepedulian Sosial, Astra Motor Bali Salurkan 280 Paket Qurban kepada Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA) menggelar kegiatan sosial bertajuk “Satu HATI IKA Peduli” pada Rabu (27/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gudang One Gate Astra Motor ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekaligus implementasi nyata nilai sosial perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semangat Berbagi, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

balitribune.co.id | Jakarta - Sejalan dengan momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Telkomsel kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat melalui program CSR Sambungkan Senyuman di berbagai wilayah Indonesia yang merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Telkomsel dalam menghadirkan dampak sosial yang nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.