Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mundur Jadi Perbekel Terlempar di Pileg

Bali Tribune / TPS - Pelaksanaan penghitungan surat suara di TPS usai pencoblosan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

balitribune.co.id | SingarajaEmpat kepala desa/perbekel yang mengundurkan diri dan lebih memilih ikut bertarung pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mengalami nasib yang berbeda. Ada yang mujur lolos dengan perolehan suara signifikan namun ada yang terkapar karena perolehan suaranya tak mencukupi. Menariknya mereka yang mundur tersebut semuanya masuk melalui pintu PDIP. Salah satu yang terlempar adalah mantan Perbekel Desa Patas, Kecamatan Gerokgak I Kadek Sara Adnyana. Perolehan suaranya tak mencukupi sehingga tak mampu mengantarnya menduduki kursi anggota DPRD Buleleng.

Sebelumnya 4 kader dari PDIP Buleleng yang masih berstatus perbekel ikut dalam proses pendaftaran di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng pada Kamis (11/2). Para perbekel tersebut yakni Perbekel Patas, Kecamatan Gerokgak, Kadek Sara Adnyana, Perbekel Patemon, Kecamatan Seririt, Ketut Winaya, Perbekel Bungkulan, Kecamatan Sawan, Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Tembok, Kecamatan Tejakula, Dewa Komang Yudi Astara.

Dari data sementara penghitungan suara, Sara Adnyana memperoleh sebanyak 3.884 suara. Sara Adnyana terpaksa gigit jari setelah perhitungan suara usai pencoblosan yang diperolehnya tak sesuai harapan. Di Dapil Buleleng 5 Kecamatan Gerokgak tempat Sara bertarung bercokol nama Ketut Ngurah Arya Bendahara DPC PDIP Buleleng yang juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD Buleleng yang memperoleh suara cukup besar, 9.964 suara sementara.

Nasib yang sama dialami mantan Perbekel Desa Bungkulan Ketut Kusuma Ardana. Dari data hitung sementara Ardana mendapatkan sebanyak 3.700 suara. Perolehan suara sebanyak itu menghentikan langkah Ardana untuk mendapat jatah satu kursi anggota dewan dari Dapil Buleleng 2 Kecamatan Sawan.

Catatan cukup beruntung diperoleh mantan Perbekel Desa Tembok Dewa Komang Yudi Astara. Perhitungannya untuk mundur sebagai perbekel terbukti cukup matang. Usai pencoblosan 14 Februari 2024 Yudi mendapatkan suara yang cukup di Dapil Buleleng 4 Kecamatan Tejakula sehingga mengantarnya berkantor di Gedung Dewan Jalan Veteran Singaraja. Di Dapil ini ada nama beken yakni Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Yudi Astara memperoleh sebanyak 5.128 suara. Sedangkan Supriatna tercatat mendapatkan 8.999 suara sementara.

Sementara mantan Perbekel Petemon Ketut Winaya peluangnya untuk lolos masih cukup terbuka. Di tengah persaingan sengit perolehan suaranya dengan incumbent Ni Luh Sri Sami dan pendatang baru AA Ketut Widia Putra, perhitungan suara masih terus berlangsung. Winaya dikabarkan lebih berpeluang mengingat sebaran suaranya lebih merata disemua TPS pada Dapil Seririt Buleleng 6 Kecamatan Seririt yang memperebutkan 5 kursi.

Dari hitung sementara Dapil 6 Kecamatan Seririt tiga incumbent sudah dipastikan kembali menduduki kursi dewan. Hal itu terlihat dari perolehan suaranya yang tercatat cukup besar. Mereka yakni, Caleg PDIP I Gede Odhy Busana memperoleh suara sementara sebanyak 6.108 suara, Made Jayadi Asmara dari Partai Nasdem memperoleh suara sementara sebanyak 5.888 suara, Kadek Sumardika dari Partai Demokrat mendapat 5.502 suara dan new comer dari Partai Golkar Made Suarsana memperoleh suara sementara sebanyak 2.658 suara. Sedangkan satu incumbent yakni Gusti Made Kusumayasa diperkirakan terlempar di tengah perolehan suaranya yang cukup signifikan.

wartawan
CHA
Category

Mesin Pirolisis Molor Beroperasi karena Teknisi Asing Belum Datang

balitribune.co.id I Semarapura  - Mesin olah sampah berteknologi pirolisis di TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat) Centre di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba tidak kunjung beroperasi. 

Hal ini lantaran harus menunggu teknisi ahli dari luar negeri, sebelum nantinya mesin tersebut diuji coba dan dioperasikan. Sementara sampah residu yang tidak bisa diolah, saat ini kian menumpuk di TOSS Centre.

Baca Selengkapnya icon click

Anggaran Daerah Cekak, Pemkab Bangli Tunggu Regulasi Pusat Pengangkatan PPPK Jadi PNS

balitribune.co.id I Bangli - Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta peralihan PPPK paruh waktu menjadi Penuh Waktu membuat sumringah  para tenaga pendidik di Kabupaten Bangli.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Bekali 77 Pelajar Pemahaman AI

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 77 siswa SMA, SMK, dan MA di Kabupaten Gianyar mengikuti Training of Trainer (TOT) pemahaman kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang digelar Polres Gianyar, Kamis (20/8/2026). 

Kegiatan yang berlangsung di SMA Negeri 1 Blahbatuh tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan literasi digital pelajar di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI.

Baca Selengkapnya icon click

PAMTS Atur Distribusi Air, Dampak Proyek Infrastruktur PUPR di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani (PAMTS) Gianyar melakukan penyesuaian pola distribusi air bersih menyusul pelaksanaan peningkatan infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di sejumlah wilayah Kabupaten Gianyar. Penyesuaian tersebut berdampak pada gangguan pelayanan sementara, khususnya di wilayah pelayanan Kecamatan Sukawati. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPU Badung Soroti Potensi Pencatutan Nama Warga dalam Keanggotaan Parpol

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menyoroti masih adanya persoalan validitas data keanggotaan partai politik (Parpol). Sejumlah warga bahkan mengaku namanya tercantum sebagai anggota Parpol, padahal tidak pernah merasa mendaftar atau memberikan persetujuan.

Baca Selengkapnya icon click

PPPK Berpeluang Ikut Seleksi CPNS, Syarat Masa Kerja Minimal Setahun 

balitribune.co.id I Mangupura - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung kini berpeluang kembali mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, kesempatan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh PPPK karena tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.