Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara yang Inkrach

Bali Tribune/ MUSNAHKAN - Kejaksaan bersama Forkompinda musnahkan barang bukti perkara yang inkrach.


balitribune.co.id | Semarapura - Narkoba masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Klungkung, Selasa (28/11/2023). Hal ini juga menunjukan kasus penyalahgunaan narkotika masih paling menonjol di Kabupatwn Klungkung.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe Hamka menjelaskan, pihaknya memusnahkan barang bukti dari 15 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Juli 2023 sampai November 2023. "Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari kejaksaan, sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ungkap Lapatawe Hamka, Selasa (28/11/2023).

Adapun barang bukti yany dimusnahkan, merupakan tindak pidana umum. Paling mendominasi masih barang bukti narkoba jenis sabu-sanu dengan berat bersih 6,25 gram. lalu ada 5 hanphone yang diamankan dari perkara kasus penyalahgunaan narkoba, penipuan, dan pencurian. Ada pula dadu serta lembar syair dalam kasus pejudian, 1 balok kayu dalam kasus tindak pidana penganiayaa. Serta besi dan pakaian dalam tindak pidana pencurian. Serta jerigen kosong dalam migas dan gas bumi.

wartawan
SUG
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.