Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musorprov KONI Bali Digelar di Buleleng

Anggaran
IGN Oka Darmawan

BALI TRIBUNE - Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Bali dengan agenda utama pemilihan ketua umum, bakal diselenggarakan 16 Desember 2017 di Buleleng. Untuk keperluan musorprov, pihak KONI Bali telah membentuk steering committee (SC) diketuai I Gusti Ngurah Oka Darmawan, dan organizing committee (OC) diketuai Budi Adnyana.

“Baru saja kami selesai rapat pembentukan SC dan OC, dan saya dipercaya sebagai ketua SC sedangkan Pak Budi sebagai ketua OC. Sebagai ketua SC, pertama yang saya tentukan adalah tanggal gelaran musorprov, yakni tanggal 16 Desember di Buleleng,” ujar ketua SC Musorprov KONI Bali, IGN Oka Darmawan ditemui Rabu (25/10).

Oka Darmawan yang juga Ketum Pengprov Perbasi Bali ini, menambahkan, dipilihnya Buleleng sebagai tempat hajatan Musorprov KONI Bali, untuk memberikan nuansa yang lain dari sebelumnya, yang selalu digelar di Denpasar.

Selain itu, kata dia, digelarnya musorprov di Buleleng nantinya pariwisata kabupaten paling utara Pulau Bali itu akan lebih menggeliat. “Jadi tidak ada maksud apa-apa, dan bukan karena saya orang Buleleng terus musorprov digelar di sana,” imbuhnya.

Dikatakan Oka Darmawan yang juga Wakil Ketua Umum KONI Bali ini, untuk persyaratan calon ketua umum yang bakal maju di musorprov nanti, adalah figur yang dicalonkan oleh minimal 20 cabang olahraga di bawah naungan KONI Bali. Selain itu, seorang calon juga harus pernah mengurus olahraga.

“Detil persyaratan calon ketua umum nanti kami tuangkan dalam Tata Tertib Musorprov, yang sudah barang tentu mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI. Tatib Musorprov KONI Bali inilah yang harus kami selesaikan secepatnya,” ujar Oka Darmawan dan menambahkan, para kandidat nantinya diberikan waktu menyampaikan visi dan misi di hadapan peserta musorprov.

Oka Darmawan mengatakan, peserta musorprov nantinya berasal dari 60  cabang olahraga di bawah KONI Bali, serta KONI Kabupaten dan Kota seluruh Bali. Cabor dan KONI-KONI tersebut, lanjut dia, maksimal diwakili dua orang dan yang boleh memilih hanya satu orang saja.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.