Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Badung 2025-2029, Bupati: Visi-Misi dan Program Strategis Pastikan Terakomodir

Musrenbang RPJMD
Bali Tribune / MUSRENBANG - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029, di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/7)

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029, di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/7). Musrenbang RPJMD sebagai salah satu tahapan penyusunan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029. Melalui Musrenbang RPJMD ini diharapkan adanya masukan-masukan yang kreatif dan inovatif guna menyempurnakan Rancangan RPJMD. Acara tersebut dihadiri Wabup. Bagus Alit Sucipta, Wakil Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan para Ketua Komisi, Sekda Badung IB. Surya Suamba, Forkopimda Badung, Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, Ketua TP. PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa beserta Pimpinan Organisasi Kewanitaan dan Pimpinan Perangkat Daerah, Perbekel/Lurah, unsur Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, unsur BUMN dan BUMD, unsur kemasyarakatan, Profesi dan Asosiasi Usaha.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan oleh peserta Musrenbang RPJMD. Bupati meminta Perangkat Daerah memastikan bahwa visi, misi dan program strategis Bupati dan Wakil Bupati Badung serta program Asta Cita sebagaimana diamanatkan RPJMN 2025-2029 agar betul-betul terakomodir, dijabarkan dan dikonkritkan dalam bentuk program pembangunan daerah 5 (lima) tahun kedepan. "Kami minta semua yang menjadi visi misi dan program prioritas harus tertuang dalam dokumen RPJMD 2025-2029. Sehingga komitmen kami mewujudkan masyarakat Badung yang adil, bahagia, makmur, sejahtera dapat terwujud lima tahun kedepan," terangnya.

Visi Bupati dan Wakil Bupati Badung yaitu; Mewujudkan Pariwisata Badung yang Berkualitas Berlandaskan Nilai-Nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali". Visi ini diwujudkan melalui tujuh misi atau Sapta Kriya Adi Cipta. Untuk mengatasi isu strategis telah dirumuskan 7 program strategis diantaranya; penanganan kemacetan, penyediaan air bersih, penanganan sampah, bantuan hari raya keagamaan, peningkatan kualitas pendidikan, kualitas layanan kesehatan masyarakat dan membangun taman kreatif desa. Melalui Musrenbang RPJMD ini, Bupati juga minta perangkat daerah memastikan seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam perubahan RKPD tahun 2025 dan RKPD 2026 telah terakomodir. Selain itu, mencermati semua hal yang menjadi tujuan, sasaran, indikator kinerja, strategi, arah kebijakan dan program prioritas untuk selanjutnya dipahami dan ditindaklanjuti sesuai tupoksi masing-masing.

Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya melaporkan, Musrenbang RPJMD ini merupakan amanat instruksi Mendagri No. 2 tahun 2025. Aturan ini menyatakan Kepala Daerah terpilih menyusun RPJMD sebagai penjabaran visi-misi dan program kerja yang selanjutnya ditetapkan dengan Perda paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Dijelaskan bahwa rancangan awal RPJMD Semesta Berencana telah disampaikan kepada stakeholder melalui forum konsultasi publik guna memperoleh masukan untuk penyempurnaan rancangan awal RPJMD. Selanjutnya rancangan awal yang telah disempurnakan dan mendapat masukan DPRD Badung. Rancangan yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD dikonsultasikan ke Gubernur Bali. "Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, maka rancangan awal RPJMD disempurnakan menjadi rancangan RPJMD yang akan dibahas dalam sidang kelompok pada Musrenbang ini. Dengan tujuan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RKPD yang telah disusun," jelasnya.

Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra menyampaikan apresiasi karena Pemkab Badung telah melalui beberapa proses pembahasan untuk memastikan substansi RPJMD tersebut telah mencakup seluruh komponen yang ada di Kabupaten Badung. Menurutnya, substansi penyusunan RPJMD ini merupakan dokumen paling penting di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang merancang program pembangunan Badung lima tahun kedepan. "Salah satu hal terpenting yang melandasi penyusunan RPJMD ini adalah visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Visi misi politik diterjemahkan dalam dokumen teknokratik yang memuat target atas indikator yang telah ditetapkan," tambahnya. 

wartawan
ANA
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.