Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Naik Kelas, Residivis Narkoba Divonis 17 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa saat berdiskusi dengan Desi Purnani Adam di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarNada bicara Hakim Novita Riama langsung meninggi saat Mochamad Rizal (27), terdakwa kasus jual beli narkotika berupa 200 butir ekstasi, ganja seberat 72,80 gram netto, 176 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 471,53 gram netto muncul di hadapannya, Kamis (9/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kekesalan hakim Novita terhadap terdakwa ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, pria asal Desa Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Malang, Jawa Timur, sudah pernah dihukum dalam kasus serupa. 

"Kamu pernah dihukum yah, dulu karena 3 linting (ganja), sekarang 200 butir ekstasi dan 400 lebih gram sabu, naik kelas dong kamu," sindir Hakim Novita sebelum membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Meski sepedapat dengan dakwaan jaksa, namun majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa berupa pidana penjara selama 19 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar subsidair 8 bulan penjara," tegas Hakim Novita. 

Hal memberatkan, kata Hakim Novita, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa juga pernah dihukum dalam kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui secara terus terang perbuatannya.

Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Catherine Vania dan tim dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan jaksa I Wayan Sutarta. "Menerima Yang Mulia," kata jaksa Kejati Bali ini. 

Kasus ini bermula ketika terdakwa Rizal dan Samsul Arifin yang masih narapidana di Lapas Kerobokan Denpasar (berkas terpisah) ditangkap polisi setelah melakukan transaksi narkoba di depan Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, Jalan Tangkuban Perahu, dekat Lapas Kerobokan Klas ll Denpasar, Jumat (14/9/2018) lalu.  

Terungkapnya transaksi tersebut berawal dari laporan anggota bahwa di depan Rumah Jabatan Kalapas ada transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan pengintaian. Ada 6 orang warga binaan atau narapidana dengan dua sipir atau petugas Lapas Kerobokan yang mengawasi para narapidana yang sedang bergotong royong merenovasi Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, salah satunya adalah pelaku Samsul Arifin.

Selanjutnya selang beberapa waktu datang mobil warna hitam merk Xenia yang dikendarai oleh pelaku Moch Rizal yang mendekati TKP. Lalu pelaku Samsul Arifin berpura-pura menyapu kemudian merapat ke mobil tersebut dan melempar barang yang dibungkus plastik hitam ke dalam mobil.

Setelah menerima barang tersebut, mobil itu kemudian melaju dan berhenti di Jalan Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar untuk kembali mengambil paket. Lalu petugas membututi dan mengamankan terdakwa Rizal. Saat polisi melakukan penggeledahan di mobil pelaku didapatkan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 200 butir dan 72,80 gram.

Tak sampai di situ, polisi pun menggiring terdakwa Rizal ke kosnya di Perumahan Jalan Kubu Asri, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Dari sini ditemukan narkoba jenis sabu seberat 471,53 gram netto. Setelah terdakwa Rizal tertangkap, selanjutnya diringkus juga pelaku Samsul Arifin pada hari yang sama di Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan. 

wartawan
Valdi
Category

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Xploride Mystery Camp, Buktikan Ketangguhan New Honda ADV160

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali sukses menggelar kegiatan berkendara yang inovatif dan menantang, Xploride Mystery Camp. Mengusung konsep touring misteri sejauh 167 kilometer, acara ini dirancang untuk menegaskan posisi New Honda ADV160 sebagai The 1st SUV Bike yang gagah, modern, dan berteknologi canggih.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Buktikan Konsistensi, Kembali Sabet Penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali meraih penghargaan Vasudhaiva Kutumbakam Tahun 2025. Ini merupakan penghargaan  dari Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial. Penghjargaan ini diberikan kepada orang atau pihak yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.