Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Naik Kelas, Residivis Narkoba Divonis 17 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa saat berdiskusi dengan Desi Purnani Adam di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarNada bicara Hakim Novita Riama langsung meninggi saat Mochamad Rizal (27), terdakwa kasus jual beli narkotika berupa 200 butir ekstasi, ganja seberat 72,80 gram netto, 176 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 471,53 gram netto muncul di hadapannya, Kamis (9/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kekesalan hakim Novita terhadap terdakwa ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, pria asal Desa Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Malang, Jawa Timur, sudah pernah dihukum dalam kasus serupa. 

"Kamu pernah dihukum yah, dulu karena 3 linting (ganja), sekarang 200 butir ekstasi dan 400 lebih gram sabu, naik kelas dong kamu," sindir Hakim Novita sebelum membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Meski sepedapat dengan dakwaan jaksa, namun majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa berupa pidana penjara selama 19 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp 2 miliar subsidair 8 bulan penjara," tegas Hakim Novita. 

Hal memberatkan, kata Hakim Novita, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa juga pernah dihukum dalam kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui secara terus terang perbuatannya.

Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Catherine Vania dan tim dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan jaksa I Wayan Sutarta. "Menerima Yang Mulia," kata jaksa Kejati Bali ini. 

Kasus ini bermula ketika terdakwa Rizal dan Samsul Arifin yang masih narapidana di Lapas Kerobokan Denpasar (berkas terpisah) ditangkap polisi setelah melakukan transaksi narkoba di depan Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, Jalan Tangkuban Perahu, dekat Lapas Kerobokan Klas ll Denpasar, Jumat (14/9/2018) lalu.  

Terungkapnya transaksi tersebut berawal dari laporan anggota bahwa di depan Rumah Jabatan Kalapas ada transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan pengintaian. Ada 6 orang warga binaan atau narapidana dengan dua sipir atau petugas Lapas Kerobokan yang mengawasi para narapidana yang sedang bergotong royong merenovasi Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, salah satunya adalah pelaku Samsul Arifin.

Selanjutnya selang beberapa waktu datang mobil warna hitam merk Xenia yang dikendarai oleh pelaku Moch Rizal yang mendekati TKP. Lalu pelaku Samsul Arifin berpura-pura menyapu kemudian merapat ke mobil tersebut dan melempar barang yang dibungkus plastik hitam ke dalam mobil.

Setelah menerima barang tersebut, mobil itu kemudian melaju dan berhenti di Jalan Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar untuk kembali mengambil paket. Lalu petugas membututi dan mengamankan terdakwa Rizal. Saat polisi melakukan penggeledahan di mobil pelaku didapatkan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 200 butir dan 72,80 gram.

Tak sampai di situ, polisi pun menggiring terdakwa Rizal ke kosnya di Perumahan Jalan Kubu Asri, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Dari sini ditemukan narkoba jenis sabu seberat 471,53 gram netto. Setelah terdakwa Rizal tertangkap, selanjutnya diringkus juga pelaku Samsul Arifin pada hari yang sama di Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan. 

wartawan
Valdi
Category

Kawah Gunung Agung Keluarkan Asap Putih

balitribune.co.id | Amlapura - Kawah Gunung Agung kembali mengeluarkan asap putih tipis, berdasarkan video amatir yang beredar luas di media sosial, menunjukan adanya asap putih yang keluar dari kawah Gunung Agung. Terkait hal ini BPBD Karangasem terus berkoordinasi dengan Pos Pantau Gunung Agung, untuk Update terbaru aktifitas Gunung Agung.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Nataru 2025/2026 BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang digelar untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional menjelang puncak mobilitas masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Provider ‘Peslengkat’ Hingga Menjuntai Ketanah, Dinas Kominfo Segera Panggil Provider

balitribune.co.id | Singaraja - Keberadaan kabel jaringan internet yang membentang sepanjang jalan raya sangat dikeluhkan warga Kabupaten Buleleng. Selain semrawut dan tidak tertata rapi, kabel serat optik tersebut dikhawatirkan menimbulkan bahaya kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jaringan kabel milik banyak provider itu sudah mengganggu keindahan dan estetika wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Made Yudana Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Batur Banjar Bedil, Baha

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Anggota DPRD Made Yudana menghadiri karya ngenteg linggih, mupuk mepedagingan, mapedudusan agung, menawa ratna, mapeselang, mepadanan, medasar tawur balik sumpah madia di Pura Batur Banjar Bedil Desa Adat Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (1/12). Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan pejabat terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Dampingi Wabup Hadiri HUT. Ke-41 ST. Praja Wisnu Murti Bongkasa

balitribune | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini  mendampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 ST. Praja Wisnu Murti, Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, kecamatan Abiansemal Badung, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.